KEADILAN – Kepolisian Resor Jakarta Pusat membongkar klinik aborsi di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Dari catatan polisi, klinik tersebut sudah melayani 903 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, pihaknya mengamankan tiga orang, yakni A, RM dan SI. Mereka memiliki peran beda-beda saat beraksi, A sebagai dokter dan pemilik tempat Aborsi. Selain itu, RM bertugas mempromosikan praktik Aborsi. Dia mempromosikan adanya klinik menerima pasien untuk Aborsi di media sosial.
“Total ada 1.632 pasien yang pernah ditangani dan yang melakukan aborsi 903 orang. Tersangka pertama yang diamankan MM alias dokter A. Dia ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau, tetapi karena disersi, tidak pernah masuk, dipecat,” ujarYusri, di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat 14 Februari 2020.
Yusri mengutarakan, pelaku pernah terlibat kasus yang sama pada 2016 dan ditangkap Polres Bekasi. Saat itu, ia hanya divonis penjara tiga bulan. Pelaku kedua berinisial RM yang berperan sebagai bidan. Tak sekedar bidan, RM juga berperan sebagai calo yang mempromosikan klinik aborsi melalui internet.
“Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website,” sambungnya.
Adapun tarif yang RM tawarkan untuk jasa aborsi sebesar Rp 1 juta hingga Rp 15 juta, tergantung usia kandungan. Sama seperti MM, pelaku RM juga seorang residivis untuk kasus yang sama dan pernah dipenjara selama dua tahun.
“Ketiga SI, karyawannya untuk bagian pendaftaran. Dia juga residivis dan pernah divonis 2 tahun 3 bulan dengan kasus yang sama,” ujar Yusri.
Yusri mengatakan klinik ini sudah beroperasi dari tahun 2018 atau telah beroperasi selama 21 bulan. Dengan ribuan pasien yang sudah datang, para pelaku mendapatkan untung Rp5,4 miliar.
Pengungkapan klinik aborsi di Paseban berawal dari laporan masyarakat. Pada 11 Februari 2020, informasi keberadaan klinik aborsi ilegal itu disebarkan melalui situs web. Klinik aborsi ilegal ini diketahui telah beroperasi selama 21 bulan.
polisi menggerebek tempat tersebut dan menangkap basah para pelaku yang sedang melakukan aborsi kepada dua pasien.
Para pelaku kini dijerat dengan Undang-undang Kesehatan, UU tentang Tenaga Kesehatan Nomor 26 Tahun 2014, UU tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Ainul Ghurri










