KEADILAN- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo mengaku tengah mempelajari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Diketahui, pergub tersebut juga mengatur besaran sanksi denda terhadap pengendara motor dan pengendara mobil yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Kewenangan penindakan dilakukan oleh Satpol PP, ASN Pemprov DKI dan dapat didampingi pihak kepolisian.
“Ya, sudah tahu pergub-nya telah keluar. Saya pelajari dulu pergub tersebut,” ujar Kombes Sambodo kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
Lanjut Kombes Sambodo, pihaknya akan melihat kewenangan kepolisian saat mendampingi Satpol PP atau ASN Pemprov DKI saat menegakkan aturan Pergub itu. “Supaya semuanya jelas,” jelasnya.
Diketahui, pergub tersebut tidak hanya mengatur pelanggaran bagi masyarakat umum dan pengendara sepeda motor saja, tetapi juga menjelaskan sanksi bagi kegiatan lainnya.
Sanksi lainnya adalah pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan penggunaan moda transportasi pergerakan orang dan barang.
Odorikus Holang












