KEADILAN- Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) melarang mudik tahun 2020. Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah ini dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Larangan mudik 2020 hanya berlaku untuk daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, dan aglomerasinya.
Akan tetapi masih ada jasa travel yang bandel. Jasa travel tersebut masih ngotot menghantar para pemudik dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang pulang ke kampung halaman.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, harga tiket travel tersebut melonjak drastis.
“Travel menuju ke Brebes harga tiketnya sekarang Rp500 ribu yang harga normalnya hanya Rp150 ribu. Selanjutnya yang ke Cirebon Rp300 ribu biasanya hanya Rp100 ribu, ada yang sampai Rp750 ribu,” kata Kombes Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2020).
Travel nakal tersebut pun diamankan oleh aparat kepolisian. Selama tiga hari, Polda Metro menangkap 202 travel yakni pada Jumat, 8 hingga Minggu, 10 Mei 2020. Travel tersebut kata Kombes Sambodo mengantarkan 1.113 pemudik ke Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. “Kami amankan mereka di jalan tol, tapi paling banyak di jalur tikus,” katanya.
Dikatakan Kombes Sambodo, dari 202 travel, ada 11 bus, 112 minibus, 78 kendaraan pribadi dan 1 truk. Para sopir kini ditahan di Polda Metro Jaya, sementara 1.113 penumpang telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Para pemilik travel dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sedangkan pemilik truk dikenakan Pasal 303 di undang-undang yang sama. Ancamannya denda Rp500 ribu atau hukuman 2 bulan penjara.
Ratusan sopir telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika di kemudian hari membandel, polisi tidak segan menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP, dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta.
Odorikus Holang







