KEADILAN- Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 24 April 2020.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) termasuk salah satu transportasi yang terdampak dalam peraturan itu. Sehingga, seluruh perjalanan kereta api (KA) diberhentikan sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah tersebut.
Dalam aturan itu disebutkan, ada larangan operasional sementara bagi transportasi umum dalam kurun 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, PT KAI mengikuti aturan tersebut dan menghentikan sejumlah operasional kereta api demi menekan penyebaran virus corona atau Covid-19
“Di area Daop 1 Jakarta mulai Jumat, 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal tidak dioperasikan,” kata Eva dalam keterangan tertulisnya Rabu (29/4/2020).
Adapun untuk KA jarak jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya.
“Secara total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh dan 31 perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya,” imbuhnya.
Sementara, bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI dengan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri.
“PT KAI Daop 1 menyarankan proses pembatalan agar dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access. Jika pengguna tetap akan melalui loket Stasiun untuk melakukan pembatalan maka dapat langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk.
Berikut sejumlah informasi dan prosedur penting terkait pembatalan tiket yang dilakukan langsung di loket stasiun:
1. Pembatalan dilakukan di delapan stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk, diantaranya Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang. Dengan waktu operasional hari Senin-Minggu, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
2. Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA jarak jauh dan lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.
3. Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket serta membawa ID asli dan fotocopy.
4. Mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket.
5. Jika diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp6000,- dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket. Dalam hal ini kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa.
6. Proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, uang akan dikembalikan 100% secara tunai.
Eva mengatakan, sejumlah prosedur ini dilakukan untuk mengamankan proses pengembalian uang tunai agar tidak terjadi kondisi yang merugikan para pengguna jasa atau kesalahan pada pengembalian bea tiket yang diberikan dalam bentuk tunai secara langsung di loket stasiun.
“Untuk itu, PT KAI Daop 1 memohon kerjasama dari para pengguna jasa untuk memahami hal tersebut dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ungkapnya.
Sementara, jika terdapat sejumlah hal yang masih belum dipahami atau terdapat kebutuhan informasi lainnya terkait pembatalan tiket, sebelum menuju stasiun para pengguna dapat menghubungi layanan pelanggan di saluran telepon contact center line (021) 121.
AINUL GHURRI











