KEADILAN- Dalam upaya mengantisipasi merebaknya virus Covid-19, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan agar perkara pidana disidangkan secara online. Tampaknya, instruksi tersebut dapat dijalankan oleh para jaksa di Indonesia.
Dalam rilis yang KEADILAN terima, Selasa(31/3), sebanyak 303 Kejari yang tersebar di 34 kejati telah melakukan sidang melalui video conference (vicon). Tercatat 1.502 perkara pidana umum dan tujuh perkara korupsi (pidana khusus) tangvtelah disidangkan.
Jaksa Agung Muda Tindak Umum (JAM Pidum) Sunarta menyebutkan rata-rata setiap Kejari menyidangkan antara 3 sampai 10 perkara pidana umum.
“Namun ada juga beberapa Kejari yang telah menyidangkan diatas 10 perkara. Seperti Kejari Kabupaten Cirebon 16 perkara, Kejari Surabaya 20 perkara, Kejari Kabupaten Bekasi 45 dan terbanyak Kejari Medan telah menyidangkan 160 perkara,” sebutnya.
Sementara itu berdasarkan laporan dari Kepala Pusat Data Kriminal dan Teknologi Informasi (Kapusdaskrimti) Kejagung Didik Farkhan Alisyahdi SH, MH menyebutkan ada tujuh perkara tindak pidana korupsi dari tujuh Kejari yang sudah disidangkan secara virtual atau online. Adapun Kejari yang menyidangkan perkara Korupsi itu adalah Kejari Bandung (Jabar), Timor Tengah Selatan (TTS) di NTT, Kejari Konawe (Sultra), Kejari Serang (Banten), Kejari Manokwari (Papua Barat), dan Kejari Karangasem (Bali).
Chairul Zein









