KEADILAN- Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Darwin Maspolim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusannya di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2020).
PT WAE merupakan distributor mobil mewah, yakni distributor resmi kendaraan premium dengan merek Jaguar, Land Rover, dan Bentley. Darwin juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Performance Auto Centre (PAC) yang merupakan dealer resmi mobil pabrikan Mazda.
Persidangan vonis ini berlangsung menggunakan konferensi video, hanya majelis hakim yang berada di pengadilan Tipikor Jakarta yang berlokasi di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu Wawan Yunarwanto dan Nur Haris Arhadi berada di ruang rapat penuntutan Gedung KPK, dan terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya di ruang rapat Gedung KPK C-1.
Majelis hakim mengatakan, Darwin terbukti menyuap kepala kantor pajak dan tiga anak buahnya sebesar 131.200 dolar AS (sekitar Rp1,782 miliar) dan diskon mobil untuk mendapat restitusi pajak.
Pemberian suap itu bertujuan agar Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.
Perbuatan Darwin, terbukti melanggar dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 jo 65 ayat (1) KUHP.
Merespon vonis majelis hakim, baik Jaksa KPK maupun Darwin menyatakan sikap pikir-pikir. Vonis terhadap Darwin lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
AINUL GHURRI












