Dukung PSBB DKI, Ini Rekomendasi komnas HAM

KEADILAN – Menindaklanjuti akan diterapkannya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, Komnas HAM telah mengirimkan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta pada Rabu (8/4). Intinya, selain mendukung langkah Pemerintahan provinsi DKI Jakarta menerapkan PSPB, Komnas HAM memberikan 10 rekomendasi kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.

Keputusan PSPB tersebut menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, melalui keterangan tertulis (8/4) sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang No. 6 tahun 2018 jo. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 jo. Permenkes No. 9 Tahun 2020. “Komnas HAM juga memberikan apresiasi yang tinggi dan mendukung sepenuhnya langkah-langkah positif pemerintah DKI Jakarta dalam memerangi COVID-19 untuk melindungi hak kesehatan, hak hidup, dan hak asasi lainnya bagi seluruh warga DKI Jakarta,” ungkap Taufan.

Kendati demikian Komnas HAM memberi sepuluh butir catatan/rekomendasi dalam implementasi PSBB yang akan berlaku selama 14 (empat belas) hari dan efekti dimulai 10 April 2020 mendatang.

Butir pertama dari catatan Komnas HAM tersebut ialah, memastikan prinsip non-diskriminasi terutama dalam pelaksanaan bantuan sosial ekonomi yang akan diberikan pemerintah DKI Jakarta kepada masyarakat rentan dan terdampak.

Kedua, sehubungan dengan pidato Gubernur DKI Jakarta, khususnya terkait pembatasan kerumunan maksimal 5 (lima) orang, Komnas HAM menganggap penting untuk Gubernur DKI memperjelas protokol teknisnya. Dengan protokol yang jelas akan memberikan pijakan legalitas aturan, kejelasan pengaturan, konkret dan tidak menimbulkan kontradiksi dengan kebijakan umum jaga jarak sosial dan fisik.

Taufan juga menambahkan bahwa pentingnya protokol teknis/kebijakan secara detail agar prosesnya akuntabel, termasuk bagi aparat penegak hukum. Ketiga, Komnas HAM mendorong untuk diterapkan sanksi denda dan atau kerja sosial bagi pelanggaran PSBB. Meskipun pengaturan sanksi dalam UU No 6 Tahun 2018 masih membuka peluang penerapan pemenjaraan. Sedangkan kondisi kapasitas tahanan dan lembaga pemasyarakatan saat ini sudah sangat penuh sesak.

Keempat, upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir, dengan mendahulukan untuk membangun kesadaran masyarakat. Dengan adanya penegakan hukum yang terpadu yang melibatkan PPNS, kepolisian, pemerintah daerah, dan dinas kesehatan, diharapkan terjadi proses dialogis, membangun kesadaran, dan mendorong semua bertanggung jawab atas kesehatan.

Kelima, meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi semua. Komnas HAM sendiri telah menerima laporan masyarakat yang mengadu atas kesulitan mengakses pelayanan kesehatan selain COVID-19.  Keenam, Komnas HAM merekomendasikan kebijakan perlindungan dan dukungan bagi kepolisian, PNS, TNI, dan relawan, antara lain menyediakan masker yang standar baik, vitamin atau alat kerja kerja lainnya yang memberikan perlindungan kesehatan bagi petugas di lapangan.

Ketujuh, secara terus menerus mengajak masyarakat untuk sadar menjaga jarak secara fisik dan sosial. Poin kedelapan menurut Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian meminta pelaksanaan pendidikan di rumah hendaknya tanpa menambah beban bagi kehidupan di rumah saat ini, khususnya dalam konteks psikologi. “Kebijakan penyelenggaraan pendidikan di rumah penting dirumuskan dalam kerangka pendidikan yang menyenangkan, bukan semata-mata memindah beban karena proses pendidikan di sekolah dipindah ke rumah,” imbaunya.

Anam juga menambahkan agar dalam penerapan PSBB di DKI Jakarta untuk tidak mengabaikan fenomena meluasnya stigma dan diskriminasi terhadak warga penderita COVID-19 diantaranya dikucilkan oleh masyarakat dan penolakan pemakaman jenazah. Komnas. Karena itu dalam butir kesembilan rekomendasinya, Komnas HAM mengajak untuk memerangi stigma dan diskriminasi terhadap penderita COVID-19, keluarga, PDP, ODP, dan jenazah penderita COVID-19.

Sedangkan catatan yang terakhir, pembatasan kegiatan dan ritual keagamaan diatur dan dilaksankan dengan jelas dan terukur. “Sehubungan dengan berbagai kegiatan dan ritual keagamaan di masyarakat yang berpotensi memobilisasi massa, Komnas HAM RI merekomendasikan adanya protokol pembatasan yang jelas dan terukur tanpa menganggu esensi hak beribadah setiap orang,” pungkas Anam. BUDI SATRIA DEWANTORO