KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero), Senin (6/4). Sebanyak enam orang diperiksa untuk berita acara tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan pemeriksaan para saksi tersebut terkait peran mereka sebagai orang dekat para tersangka. “Ini khusus tersangka BT, JHT dan HH,” katanya.
Lebih lanjut Hari menguraikan para saksi yang yang diperiksa tersebut yakni Nur Aeni dan Zahrotul Qolbi. Keduanya merupakan tim saham tersangka BT.
Selanjutnya, Moudy Mangkey, Sekretaris Tersangka JHT, lalu ada Anne Patricia Sutanto dan Kahtleen Karyose serta Ratnawati Wihardjo. “Yang terakhir merupakan istri tersangka HH,” jelasnya.
- Selain pemeriksaan para saksi tersebut, Hari juga menyampaikan tim Penyidik juga melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Penyitaan (BA-16) dan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BA-17). Kegiatan ini berlangsung dari Penyidik Jampidsus kepada 46 perusahaan managemen investasi (MI). “Ini unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir dan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari,” pungkasnya.
Chairul Zein








