KEADILAN- Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Saksi adalah Novel dan pelapor yang merupakan tetangga Novel, Yasri Yuda. Namun Novel absen dari panggilan Jaksa Penuntut Umum.
“Hari ini Novel kemungkinan tidak menghadiri sidang karena situasi sedang pandemi virus corona,” kata Jaksa Fedrik Adhar saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).
Hal itu juga dikatakan oleh kuasa hukum Novel, Saor Siagian, kliennya tidak akan hadir dalam sidang hari ini.
“Karena situasi pandemik corona, sesuai permintaan pemerintah, hari ini Novel tidak hadir dalam sidang,” kata Saor.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 11.00 WIB.
“Kalau mereka datang kita lanjutkan, kalau enggak datang nanti keputusan majelis hakim,” ujar Frederick.
Jaksa mendakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir melakukan penganiyaaan berat terhadap Novel.
Kedua anggota Brimob itu menyiapkan cairan asam sulfat (H2SO4) disiramkan ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan. Keduanya pun langsung tancap gas meninggalkan Novel Baswedan.
“Atas arahan Rahmat Kadir Mahulette langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat,” kata Jaksa Fredik.
Akibatnya insiden ini, Novel Baswean mengalami luka berat dibagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
“Sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga yang telah memeriksa Novel Baswedan,” ujar Fredik.
AINUL GHURRI













