2 Pejabat Perindo Diperiksa Lagi, Tersangka Masih Dicari

KEADILAN – Penyidik Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus menggali perkara korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Senin 20 September 2021, penyidik memeriksa dua pejabat perusahaan pelat merah tersebut.

Keduanya adalah Vice Presiden Perdagangan Weni Prihatini dan Direktur Operasional Arief Goentoro. Mereka sudah dua kali diperiksa terkait dugaan korupsi hutang jangka menengah yang macet senilai Rp200 miliar pada tahun 2017.

“WP selaku Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan PERUM PERINDO, diperiksa terkait mekanisme penunjukan, teknis kerja sama dan pembayaran transaksi dengan mitra perdagangan ikan dan DAG selaku Direktur Operasional PERUM PERINDO Tahun 2016-2017, diperiksa terkait mekanisme proses bisnis jual beli ikan dan budidaya udang,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/09/2021).

Seperti diberitakan, penyidik pidana khusus telah gencar mengusut dugaan korupsi di Perum Perindo sejak bulan Agustus 2021.Namun hingga kini belum satupun tersangka ditetapkan.

Kasus ini berawal dari, Perum Perindo mengajukan Medium Term Notes (MTN) atau hutang jangka menengah senilai Rp 200 miliar untuk meningkatkan penangkapan ikan pada tahun 2017, dan pada tahun 2017 Perum Perindo mengalami kenaikan pendapatan senilai Rp 603 miliar, dan tahun 2018 pendapatan kembali naik senilai Rp 1 triliun.

Kejaksaan menduga terdapat proses perdagangan yang bermasalah untuk mencapai nilai tersebut. Leonard merincikan, masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan.

Kemudian, pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahjaan itu menjadi lambat. “Sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783,” ucapnya.

Syamsul Mahmuddin