Masa Darurat Bencana Corona Diperpanjang, Ini Waktunya

KEADILAN- Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah Virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Masa darurat itu menjadi 91 hari sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

“Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” ujar Kepala BNPB Doni Monardo dalam pernyataan tertulis yang diterima KEADILAN, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Dalam surat yang tertuang dalam Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo itu menjelaskan, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Dana Siap Pakai yang ada di BNPB. Dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan ini dikeluarkan dengan beberapa pertimbangan di antaranya bahwa Indonesia mengantisipasi penyebaran virus Corona.

penyebaran virus Corona semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Akibatnya, pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas termasuk mengumumkan status bencana nasional. Sebelumnya, status bencana nasional diputuskan dalam waktu yang tak ditentukan.

Sejauh ini, pemerintah telah mengumumkan ada 172 pasien yang terkonfirmasi mengidap virus corona, meninggal sebanyak lima orang, dan sembilan orang yang telah sembuh dari perawatan Covid-19.

AINUL GHURRI