KEADILAN – Para pelaku pengoplos tabung gas elpiji 12 kilogram diringkus Subdit Sumberdaya Lingkungan Dit Reskrimus Polda Metro Jaya. Para pelaku berjumlah 16 orang dan tersebar di beberapa wilayah Jabodetabek.
“Dari pengungkapan tindak pidana yg dilakukan para penyidik dari ditkrimsus PMJ berhasil diamankan dan ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 16 orang yang tadi ditampilkan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.
Pelaku mengoplos elpiji dengan cara memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram subsidi ke tabung kosong gas elpiji 12 kilogram non subsidi menggunakan selang regulator.
Kasus ini bermula saat polisi memeriksa sejumlah toko dan gudang yang dicurigai digunakan pelaku sebagai tempat pengoplosan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 16 pelaku pengoplosan ini langsung dijerat polisi. Semua pelaku tak lain ialah pemilik dan karyawan toko.
Untuk mengisi penuh Elpiji 12 kilogram para pelaku mengaku butuh 4 tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibeli dengan harga Rp17.500 hingga Rp25.000 pertabung.
Pelaku mendapatkan tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi dengan cara berkeliling dan membeli di beberapa warung atau agen penjual gas elpiji subsidi.
Lalu para pelaku menjual tabung gas ukuran 12 kilogram hasil pengoplosan seharga Rp160.000 di beberapa wilayah Jabotabek. Keuntungan yang diterima sebanyak Rp75.000.
“Kemudian para tersangka menjual tabung gas elpiji 12kg hasil pemindahan tersebut di wilayah dki jakarta yang tadi disebutkan jakbar, pusat, utara, tangerang, tangsel, kab bekasi,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 10 unit mobil pick up, 776 tabung gas 3 kilogram beserta isi. 752 tabung 3 kilogram kosong. 140 tabung gas 12 kilogram beserta isi, 127 tahung gas 15 kilogram kosong, 46 kantong segel tabung gas elpiji serta 36 pipa besi atau alat suntik.
Para pelaku dijerat dengan pasal 40 nomor 9 UU tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.








