KEADILAN – Elga Mutiara (26) menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena meracik tembakau sintetis (sinte) di kamar apartemennya. Dalam persidangan terungkap, alasan Elga meracik sinte adalah agar dibiayai hidup oleh pacarnya.
Sidang perkara narkotika yang di gelar Kamis (12/08/2021) dipimpin oleh Benny Oktavianus, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Maryono, S.H dan Hendy Nurcahyo, S.H, M.H sebagai hakim anggota. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Siagian menghadirkan dua saksi yaitu Zulhami dan Fernando.
Kedua saksi tersebut merupakan polisi yang menangkap Elga. Saksi menjelaskan kepada Majelis Hakim, Elga ditangkap Jumat (5/3/2021) pukul 4:30 WIB di apartemen Sunter Park View Tower A, Jakarta Utara. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di apartemen itu sering terjadi transaksi narkoba.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan tembakau sintetis, ethanol, methanol, pewarna, timbangan, dua buah alat semprot, gelas kaca, dan dua buah handphone. Polisi mengatakan barang bukti tersebut ditemukan di kamar Elga.
Dalam proses penyidikan, Elga mengaku pada penyidik baru dua kali meracik sinte. Elga berbuat demikian lantaran disuruh oleh Vito yang saat ini berstatus sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
Semua barang bukti yang ditemukan di kamar apartemen terdakwa juga didapat dari Vito, dan sewa apartemen yang saat itu dihuni terdakwa juga dibayar oleh Vito. Bahkan Elga mengaku, saat pertama kali membuat sinte, Elga diajari oleh Vito melalui video call.
Polisi juga menjelaskan bahwa ketika dilakukan tes urin tehadap Elga, ternyata hasilnya positif sabu. Handika selaku penasihat hukum terdakwa pun bertanya pada kedua saksi polisi, apakah ditemukan alat hisap bong di kamar Elga. Polisi menjawab tidak. Barang bukti sabu juga tidak ditemukan karena saat itu Elga mengaku sabu tersebut sudah habis pakai.
JPU bertanya seperti apa sebenarnya hubungan Elga dan Vito. “Kenal dengan Vito sudah lama, atau pacarmu Vito?” tanya Imelda pada terdakwa melalui daring. Awalnya Elga enggan menjawab. Tetapi setelah beberapa kali ditegaskan oleh JPU, akhirnya Elga mengaku kalau ia berpacaran dengan Vito sejak tahun 2019. Elga juga mengaku menerima bayaran sebesar Rp3.000.000 dari Vito untuk sekali meracik sinte.
Mengenai keberadaan Vito, Elga menjelaskan, saat ini pacarnya itu sedang mendekam di Lapas Cipinang. Ia dipenjara atas kasus yang sama sejak tahun sebelum pandemi Covid-19.
Penasihat hukum bertanya apakah pekerjaan Elga sebelum menjadi peracik sinte. Elga menjawab dirinya tidak bekerja. Kemudian Majelis hakim bertanya kenapa Elga mau meracik barang haram itu, padahal Elga tahu pacarnya mendekam di penjara atas kasus serupa. Elga menjawab, ia melakukan hal itu karena Vito berjanji akan membiayai hidupnya.
Setelah itu sidang ditutup. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda tuntutan. Pada sidang sebelumnya, , Elga didakwa oleh JPU dengan pasal 144 ayat 2, atau pasal 113 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tentang Narkotika.
CHARLIE TOBING













