KEADILAN – Dugaan praktik pemerasan oknum perwira polisi sempat menyeruak. Belakangan, si sumber informasi menarik keterangannya. Sang perwira sudah terlanjur dipindah dari jabatannya.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Polri bernomor ST/13/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020.
Siaran pers yang diberikan Neta kepada sejumlah wartawan bermula dari, obrolannya dengan Budianto yang tengah berperkara di Polres Jakarta Selatan. Seperti tertera dalam registrasi kasus nomor Sp.Sidik/592/IV/2018/Reskrim Jaksel tgl 16 April 2018, Budianto memang sedang mengadukan persoalan tanahnya di Mampang, Jakarta Selatan.
Selengkapnya, baca Majalah KEADILAN Indonesia Edisi 57, Halaman 18.
Baca juga Korupsi Alkes, Dirut PT CPC Divonis 16 Bulan Penjara







