KEADILAN – Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 2.909 perkara dengan menggunakan restorative justice atau keadilan restoratif sejak 2020. Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (14/6).
“2.909 perkara sampai saat ini telah kami selesaikan oleh keadilan restorative,” ucapnya.
Selain itu, Fadil juga mengatakan Kejagung telah membentuk rumah restorative sebanyak 535 dan 96 balai rehabilitasi. Adapun pembentukan rumah restoratif dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara di luar persidangan.
“Penyelesaian perkara dengan restorative justice dapat mewujudkan keadilan yang diharapkan masyarakat dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat Indonesia. Restorative justice telah dilaksanakan sesuai dan mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat,” lanjutnya.
Terkait teknis pemberian keadilan restoratif tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan hanya diberikan kepada yanga hukumannya di bawah 5 tahun. Pengawasannya juga melekat dan dikendalikan langsung Kejagung.
Editor : Syamsul Mahmuddin
Reporter : Chairul Zein














