Warga Negara Taat Hukum Wajib Bayar Pajak Ranmor

KEADILAN – Perseroan Terbatas (PT) Jasa raharja mencatat kurang lebih 40 juta kendaraan bermotor (Ranmor) tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan (PKB). Dari jumlah tersebut nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan sekitar lebih dari Rp100 triliun.

Pengamat Transportasi Budiyanto mengatakan, banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tidak lepas dari masalah disiplin dan tanggung jawab.

Menurut Budiyanto, Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 berbunyi Surat tanda Nomer kendaraan bermotor dan Tanda Nomer Kendaraan bermotor berlaku 5 tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

“Berarti UU memerintahkan bahwa setiap setahun sekali ranmor wajib dilakukan pengesahan ranmor dan setelah masa berlaku STNK habis diwajibkan untuk registrasi perpanjangan ranmor,” ujar Budiyanto kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

“Waktu pengesahan kendaraan bermotor setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar PNBP Pengesahan dan Pajak Ranmor,” tambahnya.

Sejatinya kata Budiyanto, sebagai warga negara yang taat hukum mampu meletakan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pemilik kendaraan berhak untuk memiliki kendaraan bermotor dan mengoperasionalkan di jalan sesuai peruntukannya.

Namun kata Budiyanto, tidak kalah penting juga harus melaksanakan kewajiban membayar pajak sesuai dengan besaran yang ditentukan dan tepat waktu.

“Kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK dan TNKB yamg dikeluarkan oleh Pihak Kepolisian merupakan pelanggaran hukum,” tukas mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.