KEADILAN– Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengganti pengacara menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia tidak lagi diwakili oleh jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejaksaan Agung
Kuasa hukum Wapres Gibran mendatangi meja majelis hakim untuk menyerahkan dokumen dan identitas sebagai pengacara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
“Bukan (dari Kejaksaan), (kami) pengacara profesional. Sudah pribadi. Kami mewakili Gibran,”Dadang Herli Saputra, salah satu kuasa hukum Gibran usai persidangan.
Dadang mengatakan, dirinya menerima surat kuasa langsung dari Gibran. Surat ini diterimanya pada 9 September 2025 lalu. “(Surat kuasa per) Tanggal 9 (September 2025). Betul, kami terima kuasa langsung dari Gibran,” ujarnya.
Namun Dadang enggan mengomentari isi gugatan karena sidang masih dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak. Ia mengatakan, Gibran tidak memberikan arahan khusus untuk menghadapi gugatan perdata ini.
Diketahui, pada sidang perdana yang dilaksanakan Senin (8/9/2025) pekan lalu, sejumlah pegawai Kejaksaan Agung diketahui mewakili Gibran dalam perkara ini. Namun, penunjukan JPN ini ditolak oleh Subhan selaku penggugat.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” tegas Subhan.
Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Gugatan itu terkait urusan ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diadili oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Penggugat menilai Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada Pilpres lalu.