Wanita Kurir Sabu Divonis 126 Bulan Penjara di PN Jakut

KEADILAN – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun 6 bulan pada wanita yang menjadi kurir sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Senin (28/6/2021). Terdakwa RK dinyatakan terbukti bersalah dengan barang bukti sabu seberat 43,2 gram dan satu buah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

Pada sidang putusan yang dipimpin oleh R. Rudi Kindarto, S.H selaku Hakim Ketua, didampingi Haran Tarigan S.H dan Elly Soelistyarini S.H sebagai Hakim Anggota, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Hendrinawati Leo. Dalam proses persidangan, Majelis Hakim memutuskan terdakwa RK dihukum 10 tahun 6 bulan (126 bulan) penjara dan denda satu miliar rupiah subsider penjara satu tahun.

Majelis Hakim menjelaskan, sebelum membuat keputusan ini, Hakim telah mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa merupakan seorang wanita. Tetapi karena barang bukti sabu yang dibawa korban lebih dari lima gram, maka terdakwa divonis 10 tahun 6 bulan penjara.

Setelah pembacaan putusan, Majelis Hakim bertanya apakah terdakwa menerima keputusan ini. Terdakwa RK bersama kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir dulu. Majelis Hakim pun memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa bersama kuasa hukum untuk mengajukan banding.

CHARLIE TOBING