Usut Kejahatan Korporasi Duta Palma, Jaksa Periksa Pejabat Kementerian ATR/BPN

KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami kasus kejahatan korupsi Duta Palma Grup di Kabupaten Indra Giri Hulu. Seorang pejabat Kementerian ATR/BPN diperiksa jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta, Selasa (23/01/2024).

Saksi yang diperiksa adalah SDM. Ia adalah Direktur Pengaturan dan penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang pada Kementerian ATR/BPN. “Pemeriksaan yang bersangkut untuk memperkuat pembuktian perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Sebagaimana diketahui, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma Grup terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit pada November 2023 lalu. Penyidikan tersebut dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

Kejagung sebelumnya telah menjerat Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Grup dalam kasus korupsi perizinan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Surya Darmadi telah selesai disidangkan, vonisnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi, yang dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun.

Ketut mengatakan penyidikan ini merupakan pengembangan baru dari kasus Surya Darmadi tersebut. Selanjutnya penyidik akan terus memeriksa sejumlah saksi untuk menemukan bukti terkait kasus tersebut.

“Perkara tersebut juga diduga telah mengakibatkan tidak hanya kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Surya Darmadi (71) sehingga lolos dari kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp 42 triliun. MA menyunat sebesar Rp 40 triliun dan hanya menyisakan Rp2 triliun bagi Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian negara.

Kasus bermula saat Surya Darmadi ‘main mata’ dengan Bupati Indragiri Hulu, 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, Palma Satu, Seberinda Subur, dan Panca Agro Lestari menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit. Atas hal itu, aparat penegak hukum membidik Surya Darmadi dan mendudukkan dia di kursi terdakwa.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

BACA: Jaksa Tetapkan dan Tahan Tersangka Baru Korupsi Kereta Api Medan