Usai Diperiksa, Cak Imin Sebut Bantu KPK Selesaikan Kasus Korupsi Kemnaker

KEADILAN– Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) yang terjadi pada 2012 silam.

Pantauan keadilan.id, Cak Imin diperiksa KPK selama lima jam. Ia ke luar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.05 WIB. Dia sebelumnya tiba di gedung KPK pada pukul 09.50 WIB.

Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, dirinya diperiksa untuk membantu KPK dalam menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemenakertrans pada 2012.

“Dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri,” kata Cak Imin usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, sistem proteksi inilah menjadi kasus rasuah yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan Dirjen Kemnaker, mantan salah satu staf dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apalah gitu.

Diketahui, KPK sudah menetapkan  tiga tersangka dalam kasus inj. Ketiganya masing-masing Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.

“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar dan insya allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan,” tuturnya.

“Semoga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi (di Kemnaker),” sambungnya.

Tak lupa, Cak Imin mengucapkan terima kasih kepada lembaga KPK yang terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus korupsi.”Dan kita semua mendukung,” tutupnya.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung