Tujuh Fraksi DPR Sepakat RUU IKN Jadi UU, PKS Menolak

KEADILAN – Tujuh fraksi DPR RI sepakat Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-undang (UU). Tujuh fraksi tersebut yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara Demokrat menyetujui dengan catatan dan PKS menolak.

Keputusan tersebut diambil saat Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di ruang rapat paripurna, Nusantara 2, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad,Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.

“Menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU,” kata Dasco.

“Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU untuk dilakukan dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan PKS menolak RUU untuk dilanjutkan dalam paripurna hari ini,” tambanya.

Sementara Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, ada beberapa poin yang diatur di Undang-undang IKN terbaru ini. Pertama, adalah penggunaan kelembagaan otorita yang lebih fleksibel untuk percepatan pembangunan IKN.

“Kedua, soal mitra kerja otorita di DPR itu karena kan levelnya organisasi lembaga setingkat pusat. Sehingga mitra kerjanya adalah DPR dan komisi yang membidangi pemerintah,” jelasnya.

Kemudian, UU tersebut juga akan membahas batas wilayah tata ruang dan pertanahan. Nantinya, investor diberi kemudahan untuk investasi tetap ada evaluasi.

“Misal ada 95 tahun siklus pertama dan 90 tahun kedua. Tapi di situ ada dijelaskan detail. Jadi ga sekonyong-konyong kalau 35 tahun tanah tidak bisa diinvestasikan itu bisa diambil alih pemerintah lagi,” tugasnya

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar