Keadilan

KEADILAN – Mario Dandy Satriyo terdakwa kasus penganiayaan berat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Ia menolak keputusan Pengadilan Negeri jakarta Selatan (PN Jaksel) Atas vonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

“Bahwa benar Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” Tutur pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Djuyamto menyampaikan pengajuan banding itu disampaikan pada tanggal 12 September 2023. Bersamaan hari itu juga jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Jakarta Selatan mengajukan banding.

“Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan kepaniteraan pidana pada 12 September. Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejari Jakarta Selatan JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama yaitu tanggal 12 September 2023,” ujar Djuyamto.

Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) dan di vonis 12 tahun penjara dan restitusi sebesar RP.25 miliar oleh Hakim Alimin Ribut pada persidang putusan 7 september 2023.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin