Tiap Bulan Kejati Sumsel Tuntut Mati Pengedar Narkoba

KEADILAN – Sumatera Selatan kini seperti pintu kematian bagi pengedar narkotika. Pasalnya, Kejati Sumatera Selatan secara konsisten menerapkan tuntutan maksimum terhadap para pengedar narkotika. Pasalnya, setiap terdakwa yang terbukti mengedarkan narkotika dituntut dengan tuntutan hukuman mati.

“Terhitung sejak Januari 2021 hingga Juli 2021 sudah ada enam orang dituntut hukuman mati karena terbukti mengedarkan narkotika,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Drs M Rum SH MH, kemarin.

Rum mengatakan, dari enam tersangka pengedar narkoba itu, lima orang di antaranya sudah divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang sesuai dengan tuntutan jaksa. Sedangkan seorang tersangka lagi masih menunggu turunnya putusan hakim.

“Saat ini kelima tersangka pengedar narkoba yang divonis mati itu sedang melakukan upaya hukum,” ujar mantan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.

Menurut Rum, narkoba merusak generasi muda karena itu tidak ada ampun dan tidak ada kompromi bagi pengedar dan bandar narkoba. “Siapapun yang terbukti menjadi pengedar dan bandar narkoba di Sumatera Selatan ini akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ditambahkannya, tindakan tegas menuntut hukuman mati bagi para pengedar dan bandar narkoba diharapkan dapat menekan pertumbuhan barang haram tersebut di wilayah Sumsel. “Serta kita harapkan dapat memberi efek jera pada para pelaku bisnis barang haram tersebut. Sehingga generasi muda dapat tumbuh dan berkembang tanpa dibayang-bayangi ancaman narkotika jenis apapun itu,” kata Rum yang juga mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung itu.

SYAMSUL MAHMUDDIN