KEADILAN – Penarikan tarif parkir di RSUD Cibinong dilakukan jauh melebihi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor. Bahkan mencapai 300 persen diatas batas maksimal yang ditentukan oleh Perda Nomor 29 Tahun 2011 untuk tarif parkir di tempat pelayanan umum milik Pemda. Selain itu tarif parkir itu juga tak membedakan pengunjung dan pegawai yang bekerja di RSUD sehingga disesali pihak DPRD Bogor, Usep Supratman.
Berdasarkan penelisikan dilakukan KEADILAN, setiap kenderaan roda empat saat masuk ke RSUD Cibinong dikenakan tarif tiga ribu rupiah perjam. Padahal ketentuan Perda Nomor 29 menyebutkan batas maksimal tarif dua jam pertama adalah Rp1000 dan jam berikutnya Rp500.
Berdasarkan ketentuan Perda tersebut, tarif parkir untuk sepeda motor di tempat layanan umum untuk dua jam pertama adalah Rp500 dan tarif satu jam berikutnya Rp200. Tarif harian Rp2000 dan tarif bulanan atau langganan Rp40.000. Namun dalam prakteknya di lapangan dikenakan tarif berlipat-lipat.
Pegawai Juga Dikenakan Tarif
Selain penarikan tarif parkir melebihi ketentuan Perda, para pegawai yang bekerja di RSUD Cibinong juga dikenakan tarif parkir. Setidaknya itu terlihat dari surat pemberitahuan yang ditandatangani Direktur RSUD Cibinong dr Eko Wahyu Widiharso Sp.OT, MARS, yang ditempel di gardu penjaga untuk menarik pembayaran dari pengunjung (lihat foto).
Dalam surat pemberitahuan bersifat penting tersebut, memang tak diharuskan semua pegawai rumah sakit dikena tarif seperti pengunjung. Namun surat itu menyebutkan tempat parkir pegawai ada di belakang rumah sakit. Bila parkir di bagian depan rumah sakit akan dikenakan tarif sebagaimana pengunjung.
Namun masalahnya, area belakang rumah sakit kurang aman untuk parkir. Ada sejumlah kejadian dimana kenderaan pegawai hilang. Akibatmya pegawai takut parkir di area belakang. Terutama pemilik sepeda motor. Akhirnya sebagian pegawai terpaksa tetap parkir di bagian depan meski harus membayar tarif parkir sebagaiamana pengunjung.
Tanggapan DPRD
Ketua Komisi I DPRD Usep Supratman saat diminta tanggapan masalah parkir di RSUD Cibinong mengatakan semestinya pegawai rumah sakit tidak dikenakan tarif parkir. “Kan kasihan jika masih juga dikenakan tarif parkir. Misalnya OB (Office Boy). Bisa banyak bagian gaji mereka terpakai hanya untuk bayar parkir saja,” ujarnya saat dihubungi KEADILAN, Jumat 6 Agustus 2021.
Menurutnya, pihak pengelola parkir yang ditunjuk rumah sakit dan pimpinan rumah sakit sebaiknya menerbitkan semacam kartu member yang mencantumkan nomor polisi kendaraan pegawai. “Kartu itu harus gratis. Masalah parkir ini bagi pegawai seperti OB dan tenaga medis seperti perawat berat. Kalau direktur pasti gak masalah dan gratis. Bahkan pintu mobilnya bahlan dibukakan,” ujarnya.
Usep mengatakan masalah perparkiran adalah bidang Komisi II DPRD Kabupaten Bogor. Namun seingatnya tarif parkir sudah diatur ketentuan tarif maksimalnya sesuai Perda. Semestinya tarif parkir harus sesuai ketentuan Perda dan tak boleh melanggarnya.
Sementara itu Direktur RSID Cibinong saat dikonfirmasi melalui WhatsApps belum menanggapi.
Syamsul Mahmuddin














