KEADILAN – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku belum percaya ada suatu daerah yang saat ini sudah 100 % bebas dari kejahatan korupsi. Oleh karena itu ia akan mengevaluasi para kepala kejaksaan tinggi (kajati), kepala kejaksaan negeri (kajari) dan kepala cabang kejaksaan negeri (kacabjari) yang tidak optimal, apalagi tidak bekerja memberantas korupsi. Hal itu dikatakan Burhanuddin saat membuka rapat kerja teknis (rakernis) Bidang Tindak Pidana Khusus yang dilakukan secara virtual, Rabu (15/09/2021).
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin mengingatkan jajaran pidana khusus agar membalas kepercayaan pemerintah yang menaikkan anggaran penanganan tindak pidana korupsi dengan minimal mengusut dua perkara korupsi. Namun Burhanuddin menggaris bawahi perintahnya tersebut bukan target sehingga kajati, kajari dan kacabjari bekerja asal-asalan sekedar mengejar target. “Saya ingatkan sekali lagi ini bukan targeting! Akan tetapi saya minta saudara sekalian mengoptimalisasi fungsi pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Namun demikian, Burhanuddin tetap menekan jajarannya yang hingga saat ini belum melaksanakan fungsi baik penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan tindak pidana khusus. Ia mengaku seperti halnya tahun lalu, akan memberikan tenggat waktu sampai dengan Rapat Kerja Kejaksaan yang akan datang. “Untuk menghindari kesalahan dalam evaluasi kepala satuan kerja, saya minta Jampidsus khususnya Kabag Panil agar melakukan updating dan evaluasi akurasi data penanganan kasus,” tambah Burhanuddin.
Burhanuddin mengingatkan juga jajaran pidana khusus bahwa dalam Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 yang lalu, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan kejaksaan adalah institusi terdepan dalam penegakan hukum. Hal tersebut merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada kejaksaan.
Burhanuddin juga berharap rakernis ini menjadi wadah berdialektika untuk menghasilkan kesamaan pikiran, pemahaman, dan tindakan dalam penanganan perkara korupsi dan perkara pidana khusus lainnya yang dapat menjadi metode problem solving yang dihadapi Bidang Tindak Pidana Khusus. Oleh karena itu ia memandang tema Rakernis Bidang Pidana Khusus yaitu “Pidsus Berdedikasi” sangat tepat.
Pada penutupan sambutannya, Burhanuddin meminta peserta rakernis yang terdiri jajaran Jampidsus, para kajati, para asisten pidana khusus (aspidsus), para kajari, para kepala seksi pidana khusus, melakukan beberapa hal. Diantaranya:
a. Tingkatkan integritas, kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi penanganan perkara agar senantiasa profesional, cermat, dan penuh kehati-hatian dalam rangka menghadirkan penegakan hukum yang berkualitas, bermartabat, dan tepercaya;
b. Ciptakan penanganan perkara yang kondusif, kontributif, dan tidak kontraproduktif atau menghambat upaya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN);
c. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi untuk menghasilkan output dan outcome yang berhasil guna serta berdaya guna, dengan tidak semata hanya menangkap, menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola.
d. Lakukan langkah penindakan apabila terdapat perbuatan yang telah terang dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi dan mengandung unsur mens rea (sikap batin jahat). Terlebih jika ada pihak-pihak yang mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan kemanfaatan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini, maka jangan ragu-ragu untuk mengenakan ancaman pidana maksimal;
e. Upayakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan. Melalui upaya ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang pada akhirnya bermanfaat bagi Pemulihan Ekonomi Nasional;
f. Optimalkan penanganan perkara dengan tidak hanya menerapkan pembuktian unsur “merugikan keuangan negara” namun juga unsur “perekonomian negara”. Selain itu, penindakan juga tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan, namun juga korporasi;
g. Upayakan sinergitas dengan Bidang Intelijen dan Bidang Datun untuk melakukan pendekatan pencegahan (preventif) dalam rangka memberikan solusi bagi perbaikan dan penyempurnaan tata kelola sistem, guna menutup celah terjadinya perbuatan koruptif serupa agar tidak terulang kembali di kemudian hari
h. Identifikasi dan evaluasi para Kepala Kejaksaan Tinggi serta Kepala Kejaksaan Negeri apabila di wilayah hukumnya terdapat satuan kerja yang sama sekali tidak memiliki penanganan tindak pidana korupsi. Kondisi tersebut agar ditelaah: apakah merupakan wujud dari keberhasilan upaya preventif atau apakah karena aparaturnya enggan atau tidak mampu mengungkap adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi.
Munculnya peringatan Jaksa Agung terhadap daerah-daerah yang belum optimal memberantas korupsi seperti menjawab penilaian Indonesian Corruption Watch (ICW) sebelumnya. Dimana seperti ditulis KEADILAN, ICW menilai kinerja kejaksaan sekedar cukup dengan nilai C. Meski kinerja kejaksaan secara umum lebih baik dari Polri dan KPK, namun masih ada jajaran kejaksaan di daerah yangbtidak optimal memberantas korupsi.
Syamsul Mahmuddin








