Syahrul Yasin Limpo Praperadilankan KPK

KEADILAN – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menimpanya pada Rabu (11/10/2023) di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan soal gugatan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo kepada KPK.

“Benar, pemohon Syahrul Yasin Limpo dan pihak termohon adalah KPK,” Ujar Djuyamto kepada keadilan.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpotersandung kasus korupsi. Syahrul Yasin Limpo diduga mengumpulkan upeti dari bawahannya. Uang itu dikumpulkan untuk kepentingan pribadi Syahrul Yasin Limpo beserta keluarga dan sumbangan untuk acara Partai NasDem.

Upeti itu dikumpulkan Syahrul Yasin Limpo sejak 2020 hingga 2023 secara langsung maupun tidak langsung dengan total nilai Rp 4,94 miliar.

Atas tindakannya, Syahrul Yasin Limpo diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Reporter : Wilibaldu Aldino
Redaktur : Syamsul Mahmuddin