KEADILAN – Suasana duka menyelimuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (1/7/2021). Terdakwa CP (44) yang menghadiri sidang online histeris mengetahui suaminya, MH yang juga berstatus sebagai terdakwa telah meninggal dunia.
CP dan MH merupakan terdakwa dengan dugaan kasus penggelapan emas berkadar 70% sebanyak 1.022,93 gram dan kadar 75% sebanyak 1.408,64 gram. Perbuatan terdakwa diduga membuat PT King Halim Jewelry merugi Rp 1,6 miliar.
Sebelum memulai sidang, Yonart Nanda Dedy selaku Jaksa Penuntut Umum sempat mengatakan kepada hakim bahwa salah satu dari kedua terdakwa, yaitu alm MH telah dinyatakan meninggal dunia karena Covid-19 pada tanggal 25 Juni 2021.
Menerima kabar tersebut lantas Majelis Hakim yaitu Sutaji, S.H, MH selaku Hakim Ketua persidangan yang didampingi Dodong Iman Rusdani, S.H, M.H dan Rianto Adam Pontoh, S.H, M.H sebagai Hakim Anggota, kemudian mengkonfirmasi kabar duka tersebut kepada terdakwa CP. Ketika dikonfirmasi terdakwa CP malah menangis. “Kenapa tidak ada yang bilang?” ucap CP diiringi isak tangis.
Terdakwa CP ternyata baru mengetahui suaminya telah wafat, dan kabar itu justru ia dengar dari Majelis Hakim di dalam persidangan. Kedua anak terdakwa yang ikut dalam persidangan juga menangis saat melihat ibunya di layar handphone.
Majelis Hakim sempat menunda pembacaan dakwaan untuk menenangkan terdakwa CP. “Kabar ini juga baru saja kami terima dari jaksa. Saudara tenang dulu ya,” ucap Hakim Ketua.
Setelah Majelis Hakim memastikan terdakwa dapat mengikuti persidangan, JPU kemudian membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaannya JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa merupakan karyawan PT King Halim yang bertugas untuk menjual perhiasaan emas. Dalam setiap pengambilan barang kedua terdakwa harus menandatangani surat pengambilan.
Pada tanggal 21 Mei 2020 kedua terdakwa sempat mengirim pesan kepada salah satu saksi untuk meminjam uang sebesar Rp 680 juta. Keesokan harinya kedua terdakwa bersama lima saksi lain melakukan stock opname. Dari hasil stock opname tersebut diketahui bahwa terdapat kekurangan emas di kadar 70% dan 75%.
Dalam dakwaannya JPU juga menyatakan bahwa terdakwa CP mengakui pada tangga 20 Mei 2020 ia menjual perhiasan emas berkadar 75% di salah satu toko di kawasan Depok, Jawa Barat. Emas seberat 9,320 gram terdakwa jual dengan harga Rp 6.357.000. Uang ini kemudian terdakwa setorkan kepada salah satu saksi dalam bentuk tunai.
Selanjutnya kedua terdakwa meminta ijin untuk menjual emas berkadar 75%. Kemudian salah satu saksi menyerahkan emas berkadar 75% seberat 170 gram. Kedua terdakwa kemudian melaporkan bukti penjualan emas seberat 9,320 gram dengan harga Rp 6.350.000 kepada saksi. Saat itu ada kekurangan 167 gram dari emas yang dibawa terdakwa.
Kemudian diketahui kekurangan emas seberat 167 gram tersebut terdakwa jual seharga Rp 100 juta di salah satu toko di kawasan Jakarta Timur pada bulan Juni 2020. Uang penjualan ini ternyata tidak di setorkan terdakwa hingga saat ini. Tetapi kemudian kedua terdakwa tidak diberi gaji oleh PT King Halim.
Selain itu, dalam dakwaannya, JPU juga menuliskan beberapa keterangan penerimaan emas yang diterima oleh kedua terdakwa. CP yang merupakan ibu dari dua anak didakwa pasal 374 jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penggelapan oleh JPU.
Seusai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan eksepsi. Saat itu Supono selaku kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim. Surat tersebut ia serahkan dengan alasan terdakwa perlu menenangkan diri bersama keluarganya.
Kemudian sidang ditutup bersama ucapan kedua anak terdakwa yang mengatakan supaya ibunya tetap tegar. “Mami yang tegar ya,” ucap anak terdakwa pada ibunya melalui daring.
Meninggal Karena Covid
Saat ditemui seusai persidangan, pihak terdakwa mengatakan bahwa saat ditangkap polisi, kedua terdakwa sempat di tes swab dan dinyatakan non reaktif. Namun pada tanggal 24 Juni 2021 kuasa hukum terdakwa menerima kabar dari polisi bahwa terdakwa alm MH sakit dengan indikasi reaktif Covid-19. Kemudian terdakwa alm MH dinyatakan meninggal dunia di RSUD Koja pada tanggal 25 Juni 2021. Kedua terdakwa sendiri ditahan sejak 10 Juni 2021.
Menurut keluarga terdakwa, alm MH bekerja di PT King Halim sudah sekitar delapan tahun, sedangkan terdakwa CP sekitar 7 tahun. Saat bekerja gaji mereka dipotong Rp 100 ribu perbulan sebagai tabungan. Tetapi sampai sekarang tidak ada tabungan yang diterima terdakwa, begitu juga dengan uang pesangon.
CHARLIE TOBING







