KEADILAN – Upaya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memulihkan kerugian negara tampaknya tak main-main. Dalam delapan bulan beroperasi, Satgas telah menyita aset kebun sawit senilai Rp150 triliun. Semua aset diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Termasuk uang yang disetor ke kas negara Rp325 miliar.
Capaian Satgas tersebut disampaikan Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah kepada wartawan Jumat lalu (12/09/2025). Hari itu Satgas PKH juga menyerahkan tahap keempat perkebunan sawit yang disita Satgas kepada negara melalui Kementerian Keuangan.
Nilai aset mencapai Rp150 triliun didihitung berdasarkan harga lahan sawit sekitar Rp46,5 juta per hektare, menurut perhitungan Kementerian Keuangan. Nilai ini belum termasuk kawasan tambang yang sudah mulai dibidik Satgas PKH sejak awal Sepember 2025.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menuturkan bahwa operasi penertiban ini bukan hanya soal pengamanan aset, tetapi juga berkontribusi langsung pada pendapatan negara. Per 31 Agustus 2025, Satgas PKH telah menyetorkan Rp325 miliar ke kas negara dari hasil pengelolaan aset sawit yang disita.
Sebelumnya, barang bukti kebun sawit yang diamankan penyidik hingga persidangan belum bisa dikelola secara manajemen dan keuangan. Namun, sejak Satgas PKH mengambil alih pengelolaannya, uang hasil pengelolaan sudah mulai masuk ke kas negara. Ini menjadi pencapaian signifikan dalam pemberantasan sawit ilegal.
Kinerja Satgas PKH bahkan melampaui target yang ditetapkan. Dari target tahunan penguasaan lahan ilegal seluas 1 juta hektare, Satgas berhasil mengamankan 3,3 juta hektare lahan hanya dalam delapan bulan.
Sebanyak 1,5 juta hektare lahan sawit ilegal sudah diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola, sementara sisa 1,8 juta hektare masih dalam proses verifikasi dan penilaian nilai oleh Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Satgas PKH Kuasai 300 Persen dari Target Prabowo, Kini Bidik 51 Perusahaan Tambang