Sidang Replik Narkotika, Jaksa Tetap Tuntut 7 Tahun

KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengelar sidang Replik perkara pidana narkotika dengan nomor perkara 397/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL. Perkara itu mendudukan terdakwa Rifki. Ia diadili di Ruangan 3 PN Jakarta Selatan, selas (05/09/2023).

Terdakwa Rifki didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jakarta Selatan dengan penyalahgunaan obat terlarang jenis tembakau sintetis. Perbuatanya melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa penuntut umum (JPU) Anesta Lasya, S.H menegaskan pasal Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan persyaratan sepanjang frasa: “memiliki, menyimpan, menguasai” dimaknai “memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain”. Hukuman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun

Dalam perkara Rifki, JPU kembali mengajukan tuntutan hukum tujuh tahun penjara dan denda satu miliar, jika tidak mampu membayar maka digantikan dengan subsider enam bulan kepada Majelis Hakim Akhmad Suhel, S.H yang memimpin persidangan.

Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin