Sidang Prepaeradilan Tol Japek II Masuk Pembuktian Tertulis

KEADILAN – Sidang gugatan praperadilan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, masuk penyampaian bukti tertulis dari Pemohon dan Termohon. Balfas mempraperadilankan Kejagung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Hari ini pembuktian tertulis dari Pemohon dan Termohon,” ujar Ketua tim kuasa hukum Muhammad Ismak kepada Keadilan.id Selasa (17/10/2023).

Sidang juga dilanjutkan dengan menghadirkan Saksi Ahli dari Pemohon Prof. Aminnudin Ilmar, SH Ahli Hukum Tata Negara (HTN) dari Unhas dan Prof Jamin Ginting dari UPH sebagai Ahli Pidana

Ismak menyampaikan bahwa Keterangan Ahli HTN dalam persidangan menyatakan Perpres yang mengatur tentang Proyek Strategi Nasional (PSN) didalamnya mengatur antara lain tentang Penyelesaian Masalah.

“Bilamana ada laporan atau aduan terkait masalah PSN maka Kejaksaan atau Kepolisian harus menyerahkan terlabih dahulu pada instansi yang membasawi PSN dimaksud. Tidak bisa langsung di selidiki oleh Aparat penegak hukum (APH) . Ketentuan ini wajib ditaati oleh APHAPH,” kata Ismak.

Kuasa hukum Sofia Balfas itu juga menyampaikan Keterangan Jamin Ginting sebagai ahli Pidana terkait dengan alat bukti LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) kerugian negara.

“Pada saat Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa belum memiliki alat bukti LHP dari BPK, maka penetapan tersangka tersebut cacat hukum. Alat bukti berupa hasil perhitungan keuangan negara dalam perkara tipikor haruslah sudah ada dan pastipasti” ujarnya.

“Selain itu Jamin Ginting menyoroti tentang Sprindik Penyidikan, Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Sofi Balfas yang diterbitkan pada hari yang sama adalah cacat karena secara logika tidak mungkin dari lidik, ke sidik disertai pengumpulan 2 alat bukti kemudian menetapkan sebagai tersangka secara bersamaan dihari yang sama,” lanjut ismak.

Sebelumnya, kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin