Sidang Praperadilan Yasin Limpo Ditunda Sepekan

KEADILAN – Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda. Sidang ditunda karena pihak termohon yakni KPK tidak hadir.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono digelar di ruangan sidang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (30/10/2023).

Hakim tunggal Alimin menyampaikan sidang ditunda lantaran termohon dari KPK tidak bisa hadir karena masih mempersiapkan jawaban terkait pembuktian dalam sidang praperadilan ini.

“Surat dari termohon tanggal 25 Oktober mohon penundaan sidang. Alasan untuk mempersiapkan jawaban segala sesuatu terkait pembuktian. Permohonannya tiga minggu,” ujar Alimin dalam persidangan.

Dalam persidangan Alimin juga menyampaikan kepada kuasa hukum dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) bahwa akan menggelar kembali sidang praperadilan satu minggu kemudian walaupun pihak KPK meminta penundaan selama tiga minggu.

“Tanggal enam November termohon kita panggil mekipun termohon mintanya tiga minggu kita akan panggil satu minggu,” tegas Alimin.

Sebelumnya, gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (10/10). SYL meminta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Diketahui, Syahrul resmi jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin