KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara penipuan berkedok investasi senilai Rp22 miliar dengan terdakwa Alex Wijaya dan putrinya MG Meiliani. Pada sidang hari Kamis (29/7/2021), Jaksa menghadirkan satu saksi dari Bank Commonwealth yang membenarkan adanya aliran dana ke rekening Alex senilai Rp5 miliar.
Sidang ini dipimpin oleh Tumpanuli Marbun,S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, didampingi Tiares Sirait, S.H, M.H dan Budiarto, S.H sebagai Hakim Anggota. Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus menghadirkan Nyoman Suratini yang menjabat sebagai Brand Manager dari Bank Commonwealth melalui daring.
Nyoman membenarkan bahwa ada uang masuk ke rekening atas nama Alex Wijaya sebanyak dua kali dengan nilai Rp5 miliar. Tetapi mengenai perkara yang disidangkan, ia mengaku tidak tahu. “Saya tahunya yang dari surat Kapolda itu aja Pak. Kalau menerangkan yang untuk Pak Alex Wijaya,” ucap saksi saat ditanya pengacara terdakwa.
Saksi menyatakan bahwa dia tidak melihat atau mendengar kejadian tersebut secara langsung. Ia juga tidak tahu dengan adanya penipuan atau kepailitan yang dikatakan sebagai sumber perkara ini.
Majelis Hakim kemudian menkonfirmasi keterangan saksi kepada kedua terdakwa. Alex membenarkan keterangan saksi, sementara Meiliani mengaku tidak tahu. Menurut Alex sendiri, yang mengetahui seluruh keuangan di PT Innovative Plastic Packaging (Innopack) adalah saksi Conny. Majelis Hakim pada sidang sebelumnya juga sempat meminta saksi Conny untuk dihadirkan ke persidangan.
Terkait hal itu JPU mengatakan bahwa sudah meminta saksi-saksi untuk hadir, termasuk saksi Conny. Namun para saksi ini sulit dihadirkan ke persidangan karena berada di Surabaya. Sidang akhirnya ditutup untuk dilanjutkan Kamis depan dengan agenda yang sama, pemeriksaan saksi dari JPU.
Alex Wijaya dan putrinya NG Meiliani sendiri menjadi terdakwa setelah diduga melakukan penipuan berkedok investasi senilai Rp22 miliar. Untuk meyakinkan korban Netty Malini untuk berinvestasi, Alex mengaku sebagai Direktur PT Innopack sekaligus anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Setelah korban melakukan beberapa kali penyetoran, Alex menawarkan korban untuk menjadi pemegang saham di PT Innopack dengan menyetorkan lagi sejumlah uang dengan total Rp22 miliar. Tetapi saat korban meminta bukti kepemilikan saham di PT Innopack dan menagih deviden sebesar dua persen yang dijanjikan terdakwa, Alex hanya memberikan draft pengalihan saham miliknya.
Korban kemudian melakukan pengecekan. Ternyata nama terdakwa tak ada di daftar pemegang saham PT Innopack. Bahkan ketika korban menagih keuntungan dua persen yang dijanjikan, terdakwa justru mengancam korban dengan mengatakan memiliki senjati api. Atas perbuatannya, kedua terdakwa tersebut dijerat pasal 378 tentang penipuan atau pasal 372 tentang penggelapan.
CHARLIE TOBING













