Sidang Habib Rizieq, Polda Metro Siapkan 1.985 Personel

KEADILAN-Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan enam terdakwa lainnya, Jumat (26/3/2021). Sidang tersebut dikabarkan akan digelar secara offline.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menyiapkan 1985 personel gabungan untuk amankan sidang tersebut.

“Kekuatan yang kita siapkan 1985 personel gabungan. Dengan adanya kegiatan offline besok,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Yusri pun menghimbau para simpatisan Habib Rizieq untuk tidak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal tersebut Yusri ingatkan supaya tidak melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Himbauan sebaiknya para pendukungnya tidak usah datang ke sana. Nanti malah melanggar prokes. Mari kita ikuti proses hukum yang ada,” tegasnya.

Menurut Yusri, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap simpatisan yang masih nekad mengikuti jalannya persidangan tersebut. “Kita amanin,” katanya.

Diketahui, Habib Rizieq dan kawan-kawan menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan, kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor, dan kasus kerumunan di Megamendung.

Berkas perkaranya dipecah menjadi enam. Untuk kasus kerumunan Petamburan, perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq. Kemudian, perkara kedua dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Berikutnya, yakni menyangkut kasus RS Ummi. Perkara yang akan disidangkan adalah nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas dan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.

Terakhir, perkara yang terdaftar dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq, terkait kasus kerumunan di Megamendung.

PN Jaktim sudah menggelar sidang perdana untuk perkara-perkara tersebut pada Selasa (16/3/2021). Sidang perdana untuk perkara nomor 225 bahkan sempat ricuh.

Odorikus Holang

Posting Terkait

Jangan Lewatkan