KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang pemalsuan akta nikah dengan terdakwa WNA asal Yaman Mahmood Hammam, Kamis (30/9/2021). Dikarenakan terdakwa belum mengajukan saksi, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan terpaksa dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Hotnar Simarmatam, serta Agung Purbantoro dan Edi Junaidi sebagai anggota. Dihadapan majelis hakim tersebut, terdakwa mengatakan bahwa ia tidak mengetahui proses pembuatan akta nikah di Indonesia.
Terdakwa mengatakan, segala keperluannya untuk menikah diurus oleh istrinya bernama Danah yang merupakan WNI. Dia mengaku bahwa sebelum menikah, dirinya telah mendapat persetujuan dari Kedutaan Besar (Kedubes) Yaman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrian Al Masudi menunjukan surat kepada majelis hakim. Surat tersebut merupakan surat yang dikeluarkan Kedubes Yaman mengenai perizinan terdakwa untuk melakukan pernikahan. Tetapi anehnya, surat itu keluar setelah terdakwa melakukan pernikahan. Ketika ditanya JPU mengenai persoalan tersebut, terdakwa menjawab tidak tahu.
Hakim ketua pun turut bertanya, “Terdakwa ini kan berasal dari Yaman. Kemudian Istrinya ini tinggal di Pandeglang, Banten. Terus kok bisa menikahnya di Jakarta Utara?” tanya Hotnar kepada terdakwa yang kemudian diterjemahkan dalam Bahasa Yaman.
Terdakwa menjawab, saat itu ia baru datang dari Yaman. Dia juga tidak mengira harus menikah di Jakarta Utara. Atas jawaban itu, majelis hakim lantas meminta terdakwa untuk menujukan surat dan foto pernikahan terdakwa.
Terdakwa berkata surat pernikahannya ada. Namun waktu pernikahan dia tidak foto bersama istrinya dan saksi lainnya. Foto yang digunakannya pada buku nikah adalah foto yang ia siapkan semenjak dia berada di Yaman.
Majelis hakim kemudian meminta kepada pengacara terdakwa. Apabila memang ada bukti terdakwa melakukan pernikahan, silahkan diajukan ke persidangan. Selain itu, apabila diperlukan, isteri terdakwa boleh dihadirkan sebagai saksi yang meringankan.
Terkait hal itu, pengacara terdakwa mengatakan dari minggu sebelumnya ia juga telah berkomunikasi dengan Mahmood terkait hal ini. Tetapi sampai sekarang belum ada saksi yang terdakwa ajukan. Apabila memang ada, pengacara akan berusaha membawanya ke persidangan.
Setelah itu sidang ditutup. Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan saksi dan bukti yang meringankan pada sidang Kamis yang akan datang.
Sebelumnya diberitakan, WNA asal Yaman bernama Mahmood Hamman menjadi terdakwa atas tuduhan pemalsuan akta nikah yang ia gunakan untuk mengajukan surat izin tinggal tetap di Indonesia. Pemalsuan akta nikah ini diungkap sendiri oleh Kedutaan Besar Yaman, yang kemudian melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Setelah melakukan penelusuran, Direktorat Penyidikan Imigrasi menemukan bahwa buku nikah Mahmood ternyata tidak teregister di KUA Jakarta Utara. Padahal Mahmood mengatakan ia menikah di sana.
Saksi dari KUA yang diajukan JPU dalam sidang sebelumnya juga mengatakan bahwa buku nikah Mahmood itu palsu. Sebab buku nikah Mahmood masih ditulis tangan. Padahal pada tahun buku nikah Mahmood diterbitkan, yaitu tahun 2019, pengetikan buku nikah di KUA telah menggunakan komputer.
Charlie Tobing








