Sidang Akta Nikah Palsu, Saksi Ahli: Langgar UU Imigrasi

KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pemalsuan akta nikah dengan terdakwa WNA asal Yaman, Mahmood Hammam, Kamis (23/9/2021). Saksi ahli yang dihadirkan ke persidangan mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 123 huruf a UU No. 6 tahun 2011 tentang imigrasi.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hotnar, didampingi Agung Purbantoro dan Boko sebagai anggota. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andiran Al Masudi menghadirkan dua orang saksi, yaitu Ketua Kantor Urusan Agama (KUA) Mohammad Faris, dan saksi ahli keimigrasian Robert Silitonga.

Dalam persidangan, Faris menegaskan bahwa memang buku nikah yang digunakan terdakwa adalah palsu. Sebab waktu pembuatan yang tertera di buku nikah itu adalah April 2019, dan nomor registrasinya 411. Sedangkan pada data KUA, di bulan April tahun 2019 nomor registrasi sudah mencapai 659. Selain itu, pada tahun 2019 pencetakan buku KUA sudah menggunakan komputer, sementara buku nikah terdakwa masih ditulis tangan.

Pada 8 April 2021, Hamman juga pernah datang ke KUA. Dia minta agar fotokopi buku nikahnya dilegalisir. Tetapi KUA menolak hal tersebut, karena nomor registrasinya palsu.

Kemudian saksi ahli menjelaskan bahwa untuk masuk atau tinggal di Indonesia,WNA harus memenuhi syarat-syarat. Syarat tersebut ialah paspor yang sah, dokumen yang sah. Kemudian apabila WNA melakukan perkawinan dengan WNI, harus dibuktikan dengan akta perkawinan atau buku nikah. Itu berlaku untuk izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (Itas), dan izin tinggal tetap (Itap).

Yang diajukan terdakwa adalah Itas dan Itap. Tetapi dalam pengajuannya, terdakwa menggunakan kutipan akta nikah, atau buku nikah yang tidak terdaftar atau palsu. Menurut ahli, perbuatan terdakwa tersebut adalah tindak pidana. “Pasal 123 huruf a UU No. 6 tahun 2011 Yang Mulia. Konsekuensinya, terdakwa melanggar undang-undang keimigrasian,” ujar Robert menjawab pertanyaan majelis hakim.

Majelis hakim juga memberi kesempatan terdakwa untuk bertanya kepada saksi. Kepada saksi Faris, terdakwa menanyakan kenapa saat meminta legalisir ke KUA, terdakwa malah disuruh untuk menghubungi Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Yaman.

Faris menjawab, saat itu KUA mendapat laporan dari Kedubes Yaman bahwa ada warga negaranya yang menggunakan buku nikah palsu untuk mendapatkan Itas. Untuk itu saksi ingin terdakwa menyelesaikan urusan tersebut terlebih dahulu.

Sidang ditutup. Sidang dilanjutkan kembali Kamis depan dengan agenda mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, WNA asal yaman memalsukan akta nikah, dan menggunakannya untuk membuat Itas, dan mengajukan Itap. Namun setelah Direktorat Imigrasi mendapat laporan dari Kedubes Yaman, Kantor Imigrasi melakukan penelusuran. Berdasarkan hasil penelusuran itu, ditemukan bahwa akta nikah yang digunakan Mahmood Hamman untuk mengajukan Itas dan Itap adalah palsu.
Oleh JPU, Yaman kemudian didakwa Pasal Pasal 123 huruf a UU No. 6 tahun 2011.

Untuk membuktikan dakwaan itu, di sidang sebelumnya JPU telah menghadirkan 4 orang saksi. Saksi tersebut yaitu, Mantan Ketua KUA Tanjung Priok Sarapudin yang juga menerangkan kalau buku nikah terdakwa palsu. Tiga saksi lainnya dari Kantor Imigrasi menerangkan, ada laporan dari Kedubes Yaman tentang warganya yang menggunakan buku nikah palsu.

Charlie Tobing