Shane Lukas, Rekan Mario Dandy Divonis 5 Tahun Penjara

KEADILAN – Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim, Aluminum Ribut Sujono saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai Shane yang merupakan rekan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

Hakim mempertimbangkan Hal memberatkan dan meringankan Shane dalam perkara ini. Hal yang memberatkan shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David.

Sementara hal yang meringankan bagi Shane, yaitu terdakwa mencegah Mario dandy lebih lanjut meskipun terlambat telah meninggalkan akibat yang lebih fatal. Selain itu hakim juga memberi pertimbangan Shane dibebaskan dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.

Sebelumnya, Shane dituntut pidana penjara selama 5 tahun pada selasa 15 Agustus 2023. Shane terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin

Index