KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan oleh Mahkamah Agung (MA). Karena pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan-pencegahan dan juga pendidikan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya menyebutkan keberhasilan pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen dan ikhtiar dari pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat. “Pemberian hukuman hingga pengetatan remisi bagi koruptor dilakukan agar mencegah tindak pidana itu kembali terulang,” sebutnya, Minggu (31/10).
Menurutnya, korupsi adalah kejahatan yang memberikan dampak buruk luas, sehingga penegakan hukumnya selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut. “KPK memahami menghormati putusan judicial review (JR) majelis hakim MA yang mencabut dan membatalkan PP pengetatan remisi bagi narapidana extra ordinary crime, salah satunya kejahatan korupsi,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK juga memahami bahwa pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. “Maka dari itu, kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extra ordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, MA mencabut dan membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera. Namun, pemidanaan sebagai usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice.
Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Supandi dengan anggotanya Yodi Martono W dan Is Sudaryono. Sementara pihak yang mengajukan uji materil ini adalah Subowo dan kawan-kawan, mantan kepala desa dan warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung.







