Sempat Viral, Perampok Nasabah Bank Diringkus Polisi

KEADILAN – Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara menangkap lima tersangka pelaku perampokan nasabah bank yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu. Kelima pelaku berinisial Y, AR, RA, HM dan H ditangkap di dua lokasi yakni Bekasi dan Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan dua pucuk senjata api.

“Saat melakukan aksi rampok, pelaku menembak kaki korbannya., kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (28/05/2021).

Peristiwa perampokan terjadi pada 21 Mei 2021. Polisi berhasil menangkap pelakunya dua hari kemudian.

Pelaku berinisial Y bertindak sebagai eksekutor melakukan penembakan dan merampas tas korban yang berisi uang Rp25 juta. Pelaku menggunakan dua kendaraan bermotor berboncengan.

“Eksekutor Y pemilik senpi berboncengan joki J dan AR juga pemilik senpi berboncengan joki HR. Dua joki  berinisial J dan HR masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Yusri.

Sedangkan tersangka RA berperan sebagai mata-mata di dalam bank, yang memberikan informasi korban kepada rekan-rekannya yang akan melakukan aksi.

Sementara tersangka HN berperan sebagai penjual senpi kepada Y dan AR, seharga Rp11 juta. Sedangkan tersangka H yang menjual 10 butir peluru seharga Rp 1,5 juta.

Petugas masih mengembangkan terus apakah ada kemungkinan TKP yang lain. Untuk itu polisi mengimbau kepada 2 DPO yang saat ini sudah teridentifikasi untuk menyerahkan diri.

“Kami akan tindak tegas, kalau tidak kooperatif dengan penyidik,” tegas Yusri.

Tersangka dijerat Pasal 365 dengan ancaman penjara 9 tahun dan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 12 tahun.

DARMAN TANJUNG