KEADILAN – Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020-2021 terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apakah berkaitan dengan kasus suap eks Menteri Sosial Juliari Batubara?
Rabu (20/12/2023), penyidik KPK memeriksa Faisal Harris sebagai saksi. Faisal Harris diketahui adalah suami dari artis Jennifer Dunn, bahkan Faisal juga adalah calon anggota DPR 2024 dari partai berlambang matahari (PAN). Namun Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Faisal Harris masih sebatas saksi.
“Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020-2021 dan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali kepada wartawan di KPK, Rabu (20/12/2023) terkait untuk kepentingan apa Faisal diperiksa.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos RI. Mereka adalah mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Kemudian, ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto. Kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai lebih dari 127 miliar rupiah.
Modus
Kasus korupsi ini bermula pada 2020 lalu. Saat itu Kemensos mengirim surat kepada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), selaku BUMN yang bergerak dan berkecimpung di bidang jasa logistik, untuk penyusunan anggaran kegiatan penyaluran bansos beras di Kemensos.
Budi Santoso (BS) — direktur komersial PT BGR periode 2018-2021 — menyanggupi permintaan Kemnsos yang ingin mendistribusikan bansos ke 19 provinsi di Indonesia. BS lalu meminta April Churniawan (AC) untuk mencari rekanan sebagai konsultan pendamping. AC merupakan vice president operasional PT BGR periode 2018-2021.
Mendengar adanya informasi untuk kebutuhan rekanan tersebut, Ivo Wongkaren (IW) — direktur utama PT Mitra Energi Persada (MEP) — dan Roni Ramdani (RR) — memasukkan penawaran harga menggunakan PT Danamon Indonesia Berkah (PT DIB).
Penawaran itu disetujui oleh BS, yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan pendampingan distribusi beras bantuan sosial beras.
Kemudian, Kemensos menunjuk PT BGR sebagai distributor bantuan sosial beras dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bansos beras dengan nilai kontrak sebesar Rp326 miliar rupiah.
Dari pihak PT BGR, penandatangan perjanjian diwakili oleh Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), selaku direktur utama periode 2018-2021.
Kemudian AC, atas sepengetahuan MKW dan BS, secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PT PTP) milik Richard Cahyanto (RC) untuk menggantikan PT DIB, tanpa didahului dengan proses seleksi.
Padahal PT PTP juga belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya. “Pengaturan atau penggantian PT DIB ke PT PTP ini diketahui oleh MKW, BS, AC, IW, RR, dan RC. Selain itu, IW dan RR juga ditunjuk menjadi penasihat PT PTP agar dapat meyakinkan PT BGR mengenai kemampuan dari PT PTP,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (23/08/2023) lalu.
Dia menambahkan, dalam penyusunan kontrak antara PT BGR dengan PT PTP juga “tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas” dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW. Tidak hanya itu, tanggal kontrak juga diubah, dengan kesepakatan dibuat mundur atau backdate.
“Atas ide IW, RR, dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial beras pada periode September sampai dengan Desember tahun 2020,” lanjut Alex.
Meski demikian, RR tetap menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sekitar Rp151 miliar. Uang itu dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.
Alex menjelaskan, pada periode Oktober 2020 sampai Januari 2021, KPK menemukan penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP, yang penggunaanya “tidak terkait sama sekali” dengan distribusi bantuan sosial beras.
“Kami menduga penggunaan perusahaan-perusahaan konsultan atau perusahaan-perusahaan pendamping menjadi salah satu modus untuk mengeluarkan uang yang seharusnya memang tidak perlu dikeluarkan karena tidak ada prestasi sama sekali,” tegasnya.
Juliari dan Ivo Wongkaren
Apakah ada kaitan dengan kasus korupsi bansos sebelumnya?
Sebelum kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos ini terungkap, eks Menteri Sosial Juliari Batubara dinyatakan terbukti bersalah dalam korupsi bansos Covid-19. Pada saat itu, Juliari menyepakati fee dari setiap paket bansos. Dia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
KPK sendiri seperti disampaikan Ali Fikri sudah memeriksa Juliari Barubara. Pemeriksaan terhadap Juliari digelar pada Senin (18/12/2023) lalu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman penjara dalam perkara berbeda.
Menurut Ali, penyidik KPK juga mempelajari soal kedekatan antara Juliari dengan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. “Selain itu didalami juga kaitan kedekatan saksi dengan tersangka IW (Ivo Wongkaren) sebagai perpanjangan tangan untuk mengondisikan distribusi bansos dimaksud,” katanya.
Sekedar diketahui, Ivo Wongkaren sendiri pernah bersaksi dalam perkara Juliari Batubara. Ivo mengaku bekerja untuk grup PT Dwimukti Graha Elektrindo yang disebutnya milik seorang anggota DPR. Menurut Ivo saat itu Dwimukti terlibat untuk pengadaan bansos sembako Covid-19 karena diajak direktur sekaligus pemili PT Anomali Lumbung Artha bernama Teddy.
Apakah ada kaitannya perkara korupsi bansos yang saat ini diusut KPK dengan suap Juliari Batubara, KPK belum memberikan keterangan resmi.













