Samin Tan, Peringkat 28 Terkaya Indonesia yang Licin, Akhirnya Tumbang Ditangan Jampidsus Kejagung

Dari korupsi sampai Panama Papers

KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyikat kasus korupsi kakap yang melibatkan taipan. Kali korps adhiyaksa menggasak orang terkaya Indonesia nomor 28 menurut versi Majalah Forbes yaitu Samin Tan.

Samin Tan adalah Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada tahun 2016-2025. Dia langsung ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari untuk 20 hari ke depan.

Samin Tan diduga mengoperasi tambang batu bara secara ilegal meski izinnya sudah dicabut sejak 8 tahun lalu. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman bebasnya Samin Tan mengoperasikan tambang diduga melibatkan Pengawas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). “Izin PT AKT dicabut pada 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah sampai 2025,” kata Syarief, di Kejagung, pada Sabtu (28/3/2026), dini hari.

“Dalam kasus ini, itu ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang melakukan pengawasan terhadap tambang,” kata Syarief tanpa menjelaskan siapa pengawas tambang yang diduga membantu Samin untuk mengurus dokumen perizinan secara melawan hukum. “Untuk saat ini belum (ada tersangka dari unsur penyelenggara negara), tetapi ini masuk pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” kata Syarief.

Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di 4 Provinsi Sebelum menetapkan Samin sebagai tersangka. Syarief menyebutkan, penggeledahan dilakukan di empat provinsi yang berbeda, yaitu di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. enggeledahan masih berlangsung saat Samin diboyong ke Jakarta.

Samin Tan juga pernah berkasus di KPK. Pada tahun 2019 lalu, Samin selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus pemberian suap dan gratifikasi. Saat itu, Samin menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar untuk mengurus persoalan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Atas permintaan Samin, Eni yang merupakan anggota panitia kerja mineral dan batubara di Komisi VII DPR, berupaya memengaruhi Kementerian ESDM dalam forum rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Samin tidak pernah menghadiri panggilan penyidik. Dia ditetapkan sebagai buron pada tahun 2020 dan ditangkap sekitar 5 April 2021. Tidak lama, Samin dihadapkan ke meja hijau. Dakwaan dibacakan pada Juni 2021, lalu pada 30 Agustus 2021, Samin divonis bebas. Majelis hakim beralasan, perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pandangan majelis hakim, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan merupakan delik suap tetapi delik gratifikasi. Dengan demikian, tidak mungkin pemberi gratifikasi diancam pidana.

Sebaliknya, dalam UU tersebut pihak yang dapat dikenai pidana justru penerima gratifikasi, ketika si penerima tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari. Majelis hakim justru menilai Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta sejumlah uang untuk biaya pencalonan kontestasi Pilkada di Kabupaten Temanggung. Dalam perkara ini, Eni Saragih telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 1 Maret 2019.

Profil Samin Tan

Nama Samin Tan pernah bersinar sebagai salah satu taipan batu bara Indonesia. Lahir di Teluk Pinang, Riau, pria yang kini berusia 57 tahun itu sempat masuk daftar orang terkaya versi Forbes pada 2011, dengan kekayaan mencapai USD 940 juta atau sekitar Rp 13 triliun. Namun, perjalanan bisnisnya yang gemilang tak lepas dari dinamika tajam, termasuk konflik korporasi hingga kasus hukum yang menyeret namanya ke publik.

Perjalanan bisnis Samin Tan di sektor tambang dimulai pada 2006 melalui pendirian PT Republik Energi & Metal. Namanya mulai mencuat pada 2010 ketika mendirikan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk yang melantai di bursa saham. Melalui anak usahanya, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan ini mengelola konsesi tambang batu bara metalurgi di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Produk batu bara metalurgi berkualitas tinggi menjadikan perusahaan ini sebagai pemain yang disegani, bahkan disebut sebagai satu-satunya produsen jenis tersebut di Indonesia saat itu. Langkah ekspansi besar dilakukan pada 2011 saat Samin Tan mengakuisisi dua perusahaan milik Grup Bakrie. Puncaknya terjadi pada 2013 ketika melalui entitas Ravenwood Pte Ltd, ia mengakuisisi 23,8 persen saham Bumi Plc senilai USD 223 juta.

Akuisisi ini membuat kepemilikannya meningkat menjadi 47,6 persen dan menempatkannya sebagai pemegang saham mayoritas sekaligus presiden komisaris. Bumi Plc sendiri memiliki keterkaitan erat dengan tambang besar di Indonesia, termasuk PT Kaltim Prima Coal dan PT Berau Coal yang menguasai ratusan ribu hektare konsesi di Kalimantan.

Memasuki 2014, tekanan terhadap bisnis Samin Tan mulai terasa. Konflik internal antara dirinya, Grup Bakrie, dan Nathaniel Rothschild berdampak pada penurunan nilai perusahaan.
Situasi memburuk pada 2017 ketika izin tambang PT AKT dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pencabutan ini dipicu oleh pelanggaran berupa penggunaan kontrak karya (PKP2B) sebagai jaminan pinjaman ke bank asing senilai USD 1 miliar.Upaya hukum dilakukan hingga tingkat kasasi, namun berakhir dengan kekalahan pihak perusahaan. Di tengah proses tersebut, muncul dugaan adanya upaya pendekatan kepada pejabat untuk mengurus izin tambang.

Panama Papers

Nama Samin Tan juga pernah muncul dalam Panama Papers. Berkas Panama ini mengungkap para parasit pajak baik secara korporasi maupun individu pengusaha papan atas berbagai negara. Mereka mengambil keuntungan dari pendapatan yang seharusnya diperoleh negara-negara lain. Kritikan itu disampaikan Nicholas Shaxson, seorang peneliti surga pajak yang juga penulis Treasure Islands

“Keuntungan yang didapat dari harta di negara-negara surga pajak sangat kecil, jika dibandingkan hilangnya pendapatan di negara lain,” jelas, Shaxson, seperti dikutip dari The Star.

Mengapa disebut surga pajak? Tidak lain karena negara-negara tersebut menjadi sebuah tempat favorit orang-orang kaya di berbagai dunia untuk menyembunyikan harta. Tujuannya apalagi kalau bukan untuk menghindari pajak. Praktik itu bukan ilegal. Hanya saja, merugikan bagi negara tempat orang kaya berasal. Pajak yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan tak mampu diraih karena hartanya sudah dipindahkan ke negara-negara surga pajak itu. Aktivitas menyembunyikan kekayaan ini kemudian terbongkar melalui Panama Papers atau Berkas Panama. Isinya adalah praktik-praktik perusahaan cangkang klien kantor hukum Mossack Fonseca.

Bocoran di Berkas Panama ini bukanlah yang pertama. Pada tahun 2013, International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) pernah mengungkap data serupa. Hanya saja, skalanya lebih kecil dan sederhana. Tidak seperti Berkas Panama yang melibatkan nama-nama besar, dengan file mencapai 2,6 terabita. Bocoran yang diungkap pada 2013 itu adalah offshore leaks. Belakangan, offshore leaks kembali menjadi perbincangan hangat, berbarengan dengan mencuatnya Berkas Panama.

Berkas Panama pernah menyebut dua orang kaya asal Indonesia yakni Sandiaga Uno dan Riza Chalid. Belum ada detail tentang transaksi mereka, karena belum diungkap oleh ICIJ. Sementara di Offshore Leaks, nama-nama orang Indonesia yang disebut lebih banyak hingga 2.961 orang. Dari nama-nama yang muncul itu, beberapa di antaranya cukup akrab di telinga karena seringkali wara-wiri di daftar orang terkaya versi Forbes.

Dokumen Offshore Leaks setidaknya menyebut 14 orang dari daftar orang terkaya Forbes. Dari jumlah itu, 4 orang ada di 10 besar. Mereka umumnya wajah-wajah lama yang jadi langganan Forbes, antara lain bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo. Dengan harta hingga 5,5 miliar dolar, Susilo Wonowidjojo berada di peringkat kedua dalam daftar orang terkaya Indonesia. Susilo hanya kalah satu satu tangga dari Hartono bersaudara, Budi dan Michael Hartono yang selama bertahun-tahun bercokol di posisi paling atas dengan kekayaan 15,4 miliar dolar. Kedua bos Grup Djarum ini tak disebut dalam dokumen Offshore Leaks.

Daftar berikutnya adalah Anthony Salim. Pria dengan kekayaan 5,4 miliar dolar itu juga disebut dalam Offshore Leaks. Anthony sebelumnya sudah sering muncul dalam daftar Forbes. Namun, dalam daftar terbaru yang dirilis Forbes pada Maret 2016, nama Anthony tidak ada. Nama selanjutnya yang disebut oleh Offshore Leaks adalah Mochtar Riady. Bos Grup Lippo ini pada Desember lalu tercatat punya kekayaan 2,2 miliar dolar. Pada 2016, kekayaannya berkurang menjadi USD 2,1 miliar. Namun, secara peringkat orang terkaya Indonesia, Mochtar naik ke posisi 6 dari sebelumnya posisi 9.

Ada pula nama Chairul Tanjung. Pria yang biasa disapa CT ini berada di peringkat ke-3 di daftar Forbes 2016 dengan kekayaan 4,9 miliar dolar. Pada 2015, CT tercatat memiliki harta 4,8 miliar dolar, dan berada di urutan ke-5. Sisanya, antara lain pemilik Grup Lion, Kusnan dan Rusdi Kirana, Eddy Kusnadi Sariaatmadja pemilik Stasiun TV SCTV, Eddy Katuari bos Grup Wings, Husodo Angkosubroto pemilik Grup Gunung Sewu. Namun, nama-nama ini belum masuk dalam daftar orang terkaya Forbes, ketika data Offshore Leaks bocor.

Wajah lama lainnya yang masuk daftar Offshore Leaks yaitu Edwin Soeryadjaya pendiri Saratoga Capital, Aksa Mahmud pendiri Bosowa, Hashim Djojohadikusumo pemilik Grup Arsari, Garibaldi Thohir bos Adaro Energy, Jogi Hendra Atmadja dari Grup Mayora, dan terakhir Soetjipto Nagaria pendiri dari grup usaha Summarecon.

Dokumen ICIJ soal Offshore Leaks juga memasukkan daftar pengusaha Indonesia yang sempat tercatat di Forbes, yaitu Sandiaga Uno, Kiki Barki, dan Samin Tan. Ketiganya berbarengan masuk daftar Forbes di 2011. Namun, kekayaan mereka tergerus seiring terus turunnya harga batu bara.

Kiki Barki misalnya, kali pertama masuk Forbes pada 2010 dengan kekayaan mencapai 1,7 miliar dolar, berada di peringkat ke-11. Pundi kekayaannya bertambah karena geliat bisnis PT Harum Energy Tbk yang terbantu booming harga komoditas. Namun, berselang beberapa tahun, jumlah kekayaannya terus merosot jadi hanya 630 juta dolar dengan peringkat ke-43 di 2013. Berselang setahun, Forbes tak lagi memasukkan namanya dalam daftar.

Nasib serupa dialami Sandiaga Uno yang tercoret dari daftar Forbes di 2014. Setahun sebelumnya, Sandiaga sempat berada peringkat 47 dengan harta 460 juta dolar. Sementara Samin Tan, pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi juga sempat masuk Forbes di 2011 dengan kekayaan 940 juta dolar, di peringkat ke-28.

Korupsi Tambang, Jaksa Tetapkan Pemilik PT AKT Jadi Tersangka