KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kerja keras dan dedikasi para jaksa memulihkan kerugian negara. Hal itu disampaikan Presiden saat menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara terkait perkara tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri Kelapa Sawit tahun 2022 di Kejaksaan Agung, Senin (22/10/2025).
Penyerahan itu dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Y Sadewa di Gedung Utama Kejagung. Hadir dalam acara tersebut diantaranya Panglima TNI Agus Subiakto dan kepala lembaga setingkat menteri seperti BPKP.
Presiden Prabowo sendiri sampai di Kejagung pukul 11.00 WIB. Presiden langsung bercakap-cakap dengan Jaksa Agung dan Jampidsus Febrie Adriansyah persis di depan tumpukan uang sitaan yang akan diserahkan kepada pemerintah oleh Kejagung. Uang sitaan tersebut adalah sampel dari total Rp13,225 triliun yang diserahkan Kejagung.
Acara penyerahan resmi dimulai pada pukul 11.10 WIB dengan sambutan sekaligus sekaligus laporan oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung menyampaikan bahwa uang sitaan ini berasal diantaranya dari PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Multimas Nabati Sulawesi, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa perkara korupsi impor CPO dan turunannya berhasil dibuktikan jaksa merugikan negara Rp17 triliun di pengadilan tipikor. Pengembalian kerugian negara yang berhasil dieksekusi jaksa Rp13.25 triliun. Sisanya sekitar Rp4 triliun akan dikejat dalam waktu dekat.
Setelah itu Presiden Prabowo memberikan sambutan. Presiden menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan kerja keras para jaksa untuk memulihkan kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun tersebut. Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun ini bukan angka kecil
Presiden menggambarkan sampai 80 tahun Indonesia merdeka masih banyak kampung nelayan yang belum tersentuh perhatian. “Angka 13 triliun rupiah ini bisa digunakan untuk membangun sekitar 600 kampung nelayan. Satu kampung melayan menampung tiga ribu jiwa,” ujar Presiden.
Presiden juga menyampaikan soal kekayaan alam yang dilarikan keluar negeri. Menurutnya perbuatan para koruptor tersebit sangat kejam. “Oleh karena itu saya sekali lagi berterima kasih kepada jajaran kejaksaan agung yang telah bekerja keras memulihkan kerugian negara,” ujarnya.
Seperti diketahui dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 telah berkembang. Semula kasusnya menyangkut korupsi dan bisa dibuktikan Jampidsus. Namun belakangan perkara ini berkembang menjadi perkara baru setelah jaksa membongkar upaya penyuapan kepada hakim ketika kejagung melakukan tindak pidana korporasi.
Sejumlah oknum akhornya ditangkap Kejagung dan diseret ke pengadilan tipikor. Diantaranya Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut, Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku hakim anggota, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim anggota; Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera; Marcella Santoso (MS) selaku pengacara; Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara; dan Muhammad Syafei (MSY) selaku social security legal Wilmar Group. Tiga tersangka baru lain yang akan disidangkan yakni, MS, selaku advokat; JS selaku dosen dan advokat; dan TB selaku direktur pemberitaan JAK TV.
Muhammad Arif Nuryanta menerima suap Rp60 miliar. Sementara tiga hakim yang mengadili perkara itu diduga menerima suap Rp 22 miliar. Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis onslag atau lepas. Putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Sebelumnya lagi, Kejagung mengungkapkan bahwa penyidik Pidsus telah menyita uang senilai Rp 11,8 triliun. Dperusahaan. Diantaranya, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Multimas Nabati Sulawesi, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia. Sisanya sebnayak 425 miliar rupiah disita beberapa waktu lalu. Sehingga total uang yang disita dalam perkara korupsi impor CPO menjadi Rp13,225 triliun.
Uang sitaan sebesar Rp11.880.351.802.619, diambil Kejagung dari PT. Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun, PT. Multimas Nabati Sulawesi sebesar Rp39,75 miliar, PT. Sinar Alam Permain sebesar Rp483,96 miliar, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57,3 miliar, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7,3 triliun.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Akan Saksikan Penyerahan Pengganti Kerugian Negara Rp13 Triliun di Kejagung
BACA JUGA: Charlie Chandra dan Silfester Matutina, Simbol Perjuangan Melawan Aguan Vs Penjilat Kekuasaan Jokowi












