Saksi Akui Terima Duit Rp300 Juta Terkait Proyek BTS

KEADILAN – Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza mengakui telah menerima uang Rp300 juta terkait proyek pengadaan tower BTS.

Uang itu diterimanya diduga dari terdakwa Irwan melalui tersangka Windi Purnama. Namun, dia mengklaim tidak tahu-menahu mengenai asal uang tersebut.

“Yang menyerahkan saudara Windi Purnama Rp300 juta. Latar belakang tersebut, saya jujur tidak tahu, Yang Mulia,” kata Mirza saat bersaksi persidangan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate dkk di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Namun, dia berasumsi bahwa uang melalui Windi dan Irwan tersebut berasal dari titipan terdakwa Dirut BAKTI Kominfo yang kala itu dijabat Anang Achmad Latif.

“Karena saudara Windi merupakan teman dari saudara Irwan, saya beranggapan bahwa itu atas perintah saudara Irwan Hermawan. Kemudian karena saudara Irwan Hermawan itu merupakan teman dari saudara Anang, saya beranggapan bahwa ‘Oh ini apakah kemungkinan diminta oleh Pak Anang untuk menyerahkan ke saya,” ujar Mirza.

Mendapati jawaban itu, Hakim Fahzal berupaya mengorek Mirza lebih jauh. Hakim Fahzal menegaskan, dirinya tak bermaksud menekan Mirza dan meminta untuk berterus-terang dalam persidangan sesuai fakta yang diketahuinya.

“Enggak biasa aja santai aja, jadi saudara bukan soal ditekan atau tidak ditekan. Tapi bagaimana saudara memberikan fakta yang benar di persidangan ini,” ujar Fahzal.

“Kalau bapak memberikan ada yang ditutupi nanti salah arahnya perkara ini. Kan belum tentu juga pak Anang bersalah, pak Johnny bersalah, begitu juga pak Yohan belum tentu salah. Ini kan dugaan faktanya seperti apa, kalau salah keterangan saudara salah lah semuanya sampai ke belakang bisa sesat nanti putusannya gitu loh pak,” sambungnya.

Mirza pun tetap berpegang teguh pada pernyataannya. Ia hanya menerima uang dari Windi atas inisiatifnya sendiri.

“Jadi tidak ada yang memerintahkan, kemudian saya berasumsi itu dari saudara Anang yang memerintahkan saudara Windi kepada saya. Atas dasar asumsi, karena saya tidak tanya yang sebenarnya Yang Mulia mulia,” timpal Mirza.

Mirza juga mengklaim bahwa uang itu sudah dikembalikan kepada penyidik Kejaksaan Agung pada Januari 2022.

“Yaa langsung disetor (ke Kejagung),” ucap Mirza.

Majelis hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Windi Purnama sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Nantinya, Windi akan dikonfrontir dengan pihak yang diberikan uang olehnya, termasuk Mirza.

“Saya perintahkan untuk dihadirkan. Pada saat itu detik kami perintahkan Windi Purnama diperiksa sebagai saksi, ini juga dihadirkan pak. Dikonfrontir ini,” kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri JPU.

Jaksa lantas berjanji akan menghadirkan Windy Purnama sebagai saksi atas arahan majelis hakim.

“Kami mohon arahan Yang Mulia jika memang diperlukan, kami akan hadirkan Windy Purnama pada persidangan berikutnya,” kata jaksa.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

BACA JUGA: Korupsi Proyek BTS, Saksi Ungkap Tak Libatkan Tenaga Ahli