KEADILAN- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri, didakwa menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sejumlah Rp 600 juta. Pemberian uang itu dengan rincian, 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura.
“Terdakwa telah memberi secara bertahap sejumlah SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara anggota komisioner KPU Wahyu Setiawan,” dikutip dari surat dakwaan KPK, Kamis, 2 April 2020.
Jaksa KPK Ronald Worotikan mengatakan, suap itu diberikan bersama-sama calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan Harun Masiku.
Lebih lanjut, uang itu diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu dari Riezky Aprilia kepada Harun yang sama-sama caleg PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan.
Atas dakwaan itu, Saeful Bahri diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
AINUL GHURRI













