Rugikan Negara Rp8,8 Triliun, Jaksa Agung Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Garuda

KEADILAN – Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Keduanya berinisial ES dan SS yang saat ini tengah menjalani proses hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin 27 Juni 2022 hasil ekspos menetapkan dua tersangka baru yaitu ES selaku direktur Utama PT Garuda dan yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” sebutnya, Senin (27/6).

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan ketetapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang berlangsung. Ia juga mengungkap kerugian negara dari kasus tersebut.

“Saya ingin menyampaikan bahwa kejaksaan telah melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi PT garuda ini tidak lanjut yang lama tapi yang utamanya pada hari ini kami mendapatkan penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda Indonesia senilai Rp 8,8 triliun,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi.

“Tidak dilakukan penahanan, karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” pungkasnya.