KEADILAN – Dengan harapan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dimasa pandemi Covid-19, Kejagung Agung menerima dukungan dari Bank Mandiri, Selasa (16/6). Dukungan berupa beberapa fasilitas di Rumah Sakit Umum Adhyaksa ini merupakan bentuk Corporate Social Responsbility (CSR) dari perusahan plat merah tersebut.
Bertemakan “Penyampaian Corporate Social Responsbility (CSR), Penandatanganan Nota Kesepahamann dan Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan RI dengan PT. Bank Mandiri (Persero)“, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Dirut Bank Mandiri Royke Tumilaar beserta Komisaris Utama, Komisaris Independen dan Jajaran Direksi Bank Mandiri lainnya di Aula Sasana Pradana.
Kali ini, ada sebesar Rp3 miliar lebih dukungan yang diberikan Bank Mandiri.
Rinciannya, ada renovasi Laboratorium menjadi berstandard BSL – 2 dengan nilai sebesar Rp 1.007.000.000,-, pemberian mesin PCR real time senilai Rp 1.950.000.000,- dan 100 set Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp 100.000.000,-.
Pemberian dukungnya ini sendiri diharapkan dapat dikelola dengan baik untuk penanganan virus corona.
Berdasarkan tema kegiatan, pada kesempatan tersebut Jaksa Agung Burhanuddin dengan didampingi para Jaksa Agung Muda dan para pejabat Eselon II pada semua bidang, juga melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Bank Mandiri. Tujuannya, untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan pemberian bantuan hukum dalam mendukung pengembangan perekonomian nasional.
Dijelaskan Burhanuddin, ada beberapa ruang lingkup yang dilaksanakan untuk mengoptimalkan kerja sama, koordinasi, dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Menurut Burhanuddin, selain penanganan masalah perdata dan tata usaha negara, nantinya ada pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis dan/atau percepatan investasi.
“Kemudian, ada pertukaran data, informasi dan/atau konsultasi terkait permasalahan hukum serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap milik PT Bank Mandiri. Terakhir, ada peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM),” ucapnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menguraikan dari ruang lingkup tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk perjanjian kerjasama yang lebih rinci dan terarah. Disebutkannya, kedepan paling tidak ada lima perjanjian kerjasama yang bisa dilakukan.
“Dibidang Perdata Dan Tata Usaha Negara terkait penanganan masalah hukum, bidang Intelijen tentang pengamanan pembangunan strategis dan aset, bidang Pembinaan tentang pemanfaatan layanan jasa perbankan, bidang pembinaan tentang optimalisasi kegiatan pemulihan aset dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan tentang pengembangan sumber daya manusia,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar berharap dengan adanya sinergi ini dapat memberikan dampak positif dalam mendukung pemerintah mengoptimalisasi pembangunan, sehingga mampu memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Lewat sinergi ini juga kami yakini dapat memperkuat efektivitas kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Bank Mandiri dalam upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia terutama dibidang hukum dan ekonomi. Sinergi ini juga dapat memperkuat komitmen bersama dalam merealisasikan keinginan untuk membangun perekonomian Indonesia lebih baik,” katanya.
Chairul Zein







