Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Pengantar – Runtuhnya Demokrasi Terpimpin dan konsolidasi kekuasaan rezim baru sejak akhir 1965 membuka babak baru bagi subkultur kriminal Jakarta. Jika sebelumnya jaringan jagoan dan preman tersebar di antara berbagai patron politik yang saling bersaing, rezim baru ini menempuh strategi berbeda, yaitu memusatkan dan melembagakan kembali jaringan-jaringan informal ini ke dalam struktur yang tunggal dan dikendalikan negara.
Fenomena
Ada organisasi pemuda yang sejak akhir 1950-an telah berkembang menjadi salah satu kekuatan sosial paling berpengaruh di Jakarta, terutama karena kedekatannya dengan jaringan jagoan kampung, pengelola keamanan informal, dan kelompok-kelompok preman perkotaan. Setelah pergantian rezim pada 1965, organisasi tersebut memperoleh ruang yang lebih besar untuk berkembang dan secara bertahap menjadi wadah formal bagi berbagai jaringan kekuatan informal yang sebelumnya tersebar di berbagai wilayah ibu kota.
Seorang tokoh intelijen senior yang menjadi kepercayaan lingkaran inti kekuasaan, melalui sebuah operasi non-formal khusus di bawah komando keamanan tertinggi negara saat itu, secara sistematis memanfaatkan jaringan jagoan dan mantan preman politik untuk berbagai operasi tidak resmi: mulai dari pengamanan dan pemenangan kekuatan politik dominan pada pemilu pertama era rezim baru (1971), penekanan terhadap kelompok kritis yang menyuarakan oposisi terbuka terhadap penyalahgunaan kekuasaan pada awal 1980-an, hingga konsolidasi keamanan informal pascakerusuhan besar yang mengguncang ibu kota pada awal 1974 (Honna, 2003).
Pada level praktik sehari-hari, kooptasi ini terlihat dari semakin terstrukturnya pengamanan pasar, parkir, dan proyek-proyek pembangunan kota di bawah payung organisasi yang diakui negara. Pada paruh akhir 1980-an, organisasi tersebut tercatat telah memiliki cabang di hampir seluruh provinsi dengan klaim keanggotaan mencapai ratusan ribu orang, menjadikannya salah satu organisasi massa berbasis kekerasan terbesar di Indonesia pada masanya (Ryter, 1998).
Analisis Kriminologis
Fenomena kooptasi ini dapat dibaca melalui lensa teori kontrol institusional. Alih-alih menumpas subkultur kriminal, negara memilih jalur kooptasi dengan menyalurkannya ke dalam organisasi yang diberi legitimasi formal. Preman tidak lagi semata aktor jalanan yang bekerja dengan logika ekonomi bayangan, melainkan berubah menjadi “preman berseragam”— istilah yang menggambarkan posisi ambigu mereka sebagai sekaligus aparat tidak resmi negara dan pelaku ekonomi informal yang tetap bertumpu pada intimidasi dan kekerasan.
Relasi negara-preman pada periode ini juga relevan dibaca melalui kerangka klasik Tilly (1985) tentang state making sebagai bentuk organized crime di mana negara yang melembagakan kekerasan informal di bawah otoritasnya pada dasarnya menjalankan logika ‘protection racket’ dalam skala yang lebih besar — menawarkan perlindungan dari ancaman yang sebagian justru diciptakannya sendiri, sebagai basis legitimasi dan sumber pendapatan informal.
Pola institusionalisasi ini meletakkan fondasi bagi apa yang dalam konteks pasca-Orde Baru kemudian dianalisis Wilson (2015) sebagai “politik rezeki keamanan” (protection rackets) yang melembaga di banyak kota besar Indonesia. Batas antara aktivitas legal dan ilegal menjadi kian sulit dipisahkan ketika otoritas negara sendiri menjadi sumber legitimasi bagi praktik ekonomi kekerasan, sebuah ciri khas grey-zone criminality yang membedakan periode ini dari politisasi jagoan partisan pada masa Demokrasi Terpimpin.
Penutup
Kooptasi politik terhadap jaringan jagoan dan preman pada awal era rezim baru menandai pergeseran fundamental: dari kekerasan jalanan yang terfragmentasi di antara berbagai patron partai, menjadi kekerasan yang dilembagakan secara tunggal di bawah payung negara. Organisasi pemuda paramiliter dan jaringan operasi non-formal negara menjadi cetak biru bagi pola relasi negara-premanisme yang akan terus berkembang sepanjang dekade-dekade berikutnya.
Stabilitas politik yang dihasilkan kooptasi ini, ditambah lonjakan pendapatan negara dari boom minyak pada 1970-an, justru turut memperluas ruang gerak ekonomi informal dan ilegal perkotaan—termasuk perjudian, pencurian kendaraan bermotor, dan jaringan kriminal terorganisasi yang akan menjadi fokus pembahasan pada Seri 29. (Bersambung)
Penulis anggota Dewan Redaksi keadilan.id, Pengurus PWI Jaya dan Dosen Kriminologi FISIP UI
Glosarium Mini
● Operasi Non-Formal Negara — Unit operasi rahasia di luar struktur birokrasi resmi yang menjalankan fungsi intelijen, konsolidasi politik, dan penekanan terhadap kelompok oposisi pada awal era rezim baru.
● Organisasi Pemuda Paramiliter — Organisasi massa berbasis kekerasan yang lahir dari kalangan jagoan/preman perkotaan dan direvitalisasi negara sebagai wadah resmi, lengkap dengan struktur, seragam, dan afiliasi politik formal.
● Preman Berseragam — Istilah untuk menggambarkan posisi ambigu preman yang dilembagakan negara, sekaligus aparat tidak resmi negara dan pelaku ekonomi informal yang tetap bertumpu pada intimidasi.
● Protection Racket — Praktik “menjual perlindungan” dari ancaman kekerasan, yang dalam kerangka Tilly (1985) dianggap analog dengan logika dasar pembentukan negara itu sendiri.
● Teori Kontrol Institusional — Pendekatan yang menjelaskan bagaimana negara meredam potensi ancaman dari kelompok menyimpang bukan dengan represi langsung, melainkan dengan menyalurkannya ke dalam struktur formal yang diberi legitimasi.
● Kelompok Kritis Nasional — Sekumpulan tokoh publik yang menyuarakan kritik terbuka terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh rezim pada awal 1980-an, yang kemudian ditekan melalui jaringan operasi non-formal negara.
● Kerusuhan Urban 1974 — Kerusuhan besar di Jakarta pada awal 1974 yang dipicu ketidakpuasan sosial-ekonomi, menjadi momentum penguatan kontrol keamanan informal negara.
BACA JUGA: Politisasi Para Jagoan Jakarta







