KEADILAN – Polisi menetapkan pasangan suami-istri pemilik kafe sebagai tersangka kasus kerumunan di salah satu Kafe di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keduanya diduga sebagai dalang yang menyebabkan adanya kerumunan di kafe tersebut.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan bahwa tersangka laki-laki memiliki kewarganegaraan Nigeria dan istrinya merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.
“Tim melakukan penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr PB, 48 tahun dan saudari AS (43) sebagai pemilik kafe tersebut. Mereka adalah suami-istri,” ucap Nasriadi, Senin (5/7/2021)
Sebelumnya, pada hari Minggu 4 Juni 2021 Polres Metro Jakarta Utara bersama Tim Satgas PPKK Darurat mengamankan 81 orang di sebuah kafe di kawasan Kelapa Gading. Diketahui 60 orang di antaranya merupakan WNA yang mengikuti acara di kafe tersebut.
Menurut Nasriadi, waktu melakukan pengamanan, polisi menemukan kafe itu sedang ramai pengunjung. Polisi langsung menertibkan tempat tersebut, kemudian melakukan tes usap PCR kepada pengunjung.
Dari hasil tes, tiga WNA dan seorang WNI yang bekerja sebagai kasir di kafe tersebut diketahui positif COVID-19. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, para pekerja dan pengunjung kafe diduga melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Sementara untuk pasangan pemilik kafe, polisi menambahkan pasal penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 160 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
CHARLIE TOBING













