KEADILAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) perdana dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Dalam RDP tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan program 100 hari kerjanya. Kata Nusron, pihaknya membutuhkan banyak masukan dari semua pihak tak terkecuali dari anggota dewan.
“Ini rapatnya tepat, karena saat ini memang kami sedang banyak membutuhkan masukan, terutama dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” jelas Nusron.
Menurut Nusron, pihaknya mempunyai delapan program yang menjadi target dalam kinerja tiga bulan ke depan. Kerangka acuan penyusunan RPJMN mulai dai RPJP Tahun 2025-2045 yang telah disahkan oleh DPR, ditambahkan visi-misi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, hingga masukan dari masyarakat.
Berikut program 100 hari kerja Nusron Wahid:
Pertama, menata ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) yang lebih berkeadilan, mengarusutamakan keadaan pemerataan, tetapi tetap menjaga kesinambungan perekonomian.
Kedua, menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat HGU untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit. Ketiga, menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk menghindari konflik dengan badan hukum di kemudian hari.
Keempat, inovasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf produktif sehingga berguna bagi kemaslahatan umat. Kelima, menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah untuk mencapai target 120 juta bidang tanah pada 2024.
Keenam, pemenuhan target 104 kantor pertanahan sebagai kabupaten/kota lengkap pada 2024.
Ketujuh, koordinasi secara vertikal maupun horizontal terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan terintegrasi dengan online single submission (OSS).
Kedelapan, penyiapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). RPP ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Kejati Jakarta Tahan Manajer Keuangan dan Akuntansi Indofarma










