KEADILAN – Setelah sempat dipermasalahkan, MS yang merupakan korban dalam dugaan kasus perundungan dan pelecehan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya diperbolehkan untuk menyambi sebagai dosen di salah satu Universitas Swasta. Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi MS untuk dapat mengajar sambil bekerja di KPI.
“Setelah kami desak berkali-kali dan meyakinkan bahwa mengajar dapat membantu pemulihan psikis, KPI akhirnya memperbolehkan MS menjadi dosen di dengan dua syarat,” ungkap Muhammad Mualimin selaku kuasa hukum MS dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1/2022).
Syarat pertama, MS harus meminta surat keterangan dari dekan kampus tempatnya mengajar yang menyatakan bahwa dirinya tidak termasuk dosen tetap. Kedua, MS harus mendapat surat keterangan dari psikiater RSCM yang menyatakan aktivitas mengajar atau menjadi dosen dapat membuat psikisnya meningkat.
“Aktivitas mengajarnya di luar jam kerja KPI. Terkesan konyol jika dipermasalahkan. Meski begitu, MS akhirnya bersedia memenuhi dua syarat di atas untuk mematuhi aturan baru yang dikeluarkan KPI dimana pegawai dilarang terikat kontrak di tempat lain,” ujar Mualimin.
Sebelumnya diketahui, MS mendapat tiga surat dari KPI pada Kamis (9/12/2021). Surat tersebut adalah surat tentang Pembuatan Lamaran Kembali Bagi Pegawai Pemerintah Non Negeri (PPNPN), surat Pakta Intergitas, dan Surat Pernyataan.
Ketiga surat itu harus ditandatangani MS untuk memperpanjang kontrak kerjanya di KPI pusat. Namun dalam Surat Pernyataan, ada tertulis bahwa PPNPN tidak boleh terikat kerja dengan di tempat lain, baik negeri maupun swasta. Padahal menurut Mualimin, selama 10 tahun MS bekerja di KPI tidak ada aturan seperti itu.
Selain memperbolehkan MS untuk bekerja di KPI sekaligus mengajar, KPI juga memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak para terduga pelaku, yaitu RM, O, TS, SG, RT, FP, EO, CL, dan TK. “Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI. Terhitung 1 Januari 2022,” ungkap Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon di Jakarta, Jumat (7/1/2022), dikutip dari Antara.
Stefano memaparkan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan KPI untuk tidak memperpanjang kontrak kerja terduga pelaku. Pertama ialah hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini bahwa korban benar mengalami perundungan dan pelecehan. Kedua, KPI menilai perlu adanya pemulihan terhadap korban. Salah satunya adalah dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan yang sama dengan terduga pelaku. Ketiga, laporan korban saat ini sedang dalam proses penyelidikan kepolisian.







