KEADILAN – Tersangka korupsi di PT Pelindo II RJ Lino meminta agar dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI. Permintaan tersebut disampaikan saat membacakan permohonan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/5).
Agus Dwiwarsono selaku kuasa hukum RJ Lino menyebutkan proses penyidikan dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
“Memerintahkan termohon (KPK) untuk mengeluarkan pemohon (RJ Lino) dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI,” katanya.
Dijelaskan Agus, bahwa Sprindik Nomor Sprin-Dik-55/01/12/2015 yang dikeluarkan pada 15 Desember 2015. Sementara penahanan terhadap kliennya dilaksanakan pada 26 Maret 2021.
“Berarti KPK terbitkan SPDP sejak dimulainya proses penyidikan, yang dihitung sampai dengan dilakukan penahanan terhadap RJ Lino pada tanggal 26 Maret 2021 adalah 5 tahun 1 bulan 10 hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan KPK tidak melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK. Sebab, syarat waktu penghitungan 2 tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan (SPDP), penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan telah terlewati, dan KPK tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kliennya.
“Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka, maka cukup alasan hukumnya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan praperadilan dari RJ Lino,” lanjutnya.
Adapun lanjutan sidang praperadilan RJ Lino ini, akan kembali digelar pada 19 Mei 2021 dengan agenda jawaban dari termohon (KPK).
Chairul Zein














